Berjalan Mulus Timbun Solar Subsidi, Diduga Ko Ricko di Backing Oknum APH

MANADO, Edisisatu.com, – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi makin marak di Sulawesi Utara khususnya di Kota Manado.

Dari hasil pantauan gabungan media investigasi lintas Sulawesi Utara (Sulut) terlihat ada dua (2) mobil dump truck dengan muatan puluhan drum berisi solar subsidi dan alat penghisap air (Alkon) terparkir di samping Kantor UPTD Kelautan dan Perikanan Sulut.( 3/9/2025).

Drum-drum yang berkapasitas 200 liter, diduga akan digunakan untuk penyaluran bahan bakar solar subsidi secara ilegal.

Kendaraan yang diduga milik pengusaha kapal ikan bernama Ko Riko Ini, rencananya akan dipindahkan ke kapal miliknya yang juga di duga dipakai untuk transaksi di tengah laut.

Aktifitas penimbunan BBM jenis solar subsidi ini merupakan bagian dari jaringan penyaluran solar subsidi ilegal yang kerap terjadi, bahkan diduga mendapat perlindungan dari salah satu oknum aparat penegak hukum yang ada di Polresta Manado.

Salah satu narasumber mengatakan ini bukan pertama kali, dan bisnis ini sering dilakukan tanpa izin resmi atau legalitas perusahaan. Aktivitas semacam ini juga berdampak kepada pengawasan kelautan dan perikanan yang makin sulit berjalan efektif.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Muhamad Isral, terkesan mengintervensi proses konfirmasi wartawan terkait praktik solar ilegal ini. Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.

Dua hari menunggu untuk dimintai untuk konfirmasi akhirnya Kasatreskrim Polresta Manado, Muhammad Isral, S.I.K., M.H bertemu para awak media gabungan.

Kasat Reskrim dengan nada arogan mengatakan maksud untuk di konfirmasi adanya temuan mobil Dum Truck yang berisikan BBM jenis Solar Subsidi yang terparkir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasikan di Kelurahan Bailang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara masih di tindak lanjuti

“Ada apa ini kumpul – kumpul (tanya Kasat) kepada awak media, kami pun gabungan awak media menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan maksud dan tujuan kedatangan kami hanya untuk mengkonfirmasi dengan memberikan informasi adanya temuan dugaan penimbunan solar subsidi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), namun kasat juga katakan sudah mengirimkan anggota Resmob untuk menindaklanjuti,” ucap Kasat

Ironisnya sebagai aparat penegak hukum harusnya mengayomi dan melindungi apalagi awak media yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggaraan pers di Indonesia.

Poin-poin Penting dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999:
Kemerdekaan Pers:
Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia yang penting untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, yang diwujudkan dengan tidak adanya penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran terhadap pers nasional.

Media sebagai “pilar keempat” dalam sistem demokrasi, melengkapi tiga pilar lainnya: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Peran media sebagai pilar keempat adalah fungsi pengawasan (kontrol sosial) terhadap jalannya pemerintahan,

Media yang seharusnya mitra APH bahkan masyarakat biasa pun berhak memberikan informasi tetapi kenyataanya berbeda, Kasat seakan mengintervensi para awak media dengan mengatakan jangan duluh naikan berita karna ini masih di tindak lanjuti.

“Sekarang ini, sementara di selidiki jadi tunggu saja hasilnya,” lanjutnya.

Sebelumya. awak media sudah mengkonfirmasi saat kegiatan aktifitas penyaluran BBM yang di duga jenis Solar subsidi ini sedang berlangsung melalui pesan WhatsApp dan sudah dibaca Kasatreskrim namun tidak ada respon.

Sementara Penyaluran BBM solar subsidi yang tidak tepat sasaran merugikan nelayan kecil dan membahayakan kelestarian sumber daya kelautan. Dengan adanya dugaan keterlibatan aparat ini bisa melemahkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kami (Awak media) bermohon dan meminta juga mewakili masyarakat Sulawesi Utara agar Kapolda provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid agar segera mengusut tuntas jaringan bisnis haram yang di duga ada keterlibatan oleh salah satu oknum APH. Agar praktik ilegal ini bisa dihentikan dan sumber daya laut serta subsidi pemerintah bisa digunakan dengan tepat sasaran dan sebagaimana mestinya.

Diketahui bersama Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi ini berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dasar Hukum:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas:
Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *