Polda Sulut Gagalkan Peredaran Sabu 21,26 Gram! Ketua GANN Sulut Maikel Pusung Salut Kinerja Polri

SUlUT, Edisisatu.com, – Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Sulawesi Utara, Maikel Pusung berikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulut dalam menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di Kabupaten Minahasa Utara.

“Patut di apresiasi kinerja dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut yang sudah menggagalkan serta menangkap bandar narkotika jenis sabu yang di ketahui akan di edarkan di wilayah Kota Manado dan sekitarnya,” tutur Maikel

Maikel Pusung juga dengan tegas mengecam para oknum bandar narkoba yang ingin coba – coba masuk untuk merusak masa depan generasi muda yang ada di Sulawesi Utara.

“Tidak ada tempat bagi Narkoba apalagi yang namanya bandar, harus dibasmi sampai ke akar – akarnya agar lenyap dari bumi nyiur melambai ini,” tandasnya

Sementara informasi yang dirangkum dari berbagai sumber oknum bandar yang diketahui seorang pria berinisial VA (26) ini, diduga ditangkap saat akan melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado dan sekitarnya.

Dihubungi terpisah pada Rabu (17/4/2024) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

“VA ditangkap pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 00.10 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara,” terangnya.

Pria yang berdomisili di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 45 paket sabu dengan berat bersih 21,26 gram, 1 buah hp merk vivo, 1 buah tas kosmetik, 4 buah korek api, 2 buah pipet kaca, dan 2 buah alat hisap,” sebut Kabid.

Penangkapan terhadap terduga pengedar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

“Setelah didalami, diketahui bahwa modus dari pelaku yaitu setelah mengambil dan menerima sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya sesuai arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo,” lanjutnya.

Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 kali menerima, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

“Pelaku menerima paketan sabu yang sudah dikemas menjadi paketan kecil kemudian diletakan di suatu titik untuk dijemput pembeli. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 50.000 per paketnya dan juga mendapat sabu untuk digunakan,” katanya.

Ditambahkan Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya.

“Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas Kombes Pol Budi.  -MI

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *