Rugikan Negara 2,2 Miliar! LSM – INAKOR Laporkan DLH Bitung Terkait Dugaan Korupsi Terstruktur

BITUNG, Edisisatu.com – Tepat pada tanggal 1 September 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang masif dan terstruktur di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Sulawesi Utara. Laporan hukum setebal 70 halaman tersebut diserahkan ke aparat penegak hukum pada 26 Agustus 2025 sebagai bentuk komitmen INAKOR dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Laporan tersebut mengungkap indikasi kuat adanya penyimpangan serius terhadap Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran 2024 berdasarkan analisis atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK). Ketua INAKOR, Rolly Wenas, menyebut bahwa praktik korupsi yang terjadi melibatkan rantai birokrasi secara sistematis—mulai dari Bendahara, PPTK, PPK, hingga Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA).

“Modus operandi yang kami temukan bukan lagi sekadar kelalaian. Ini adalah kolusi sistematis dengan niat jahat (mens rea) yang dirancang untuk merampok uang negara,” tegas Rolly Wenas dalam keterangan persnya.

Berdasarkan temuan tersebut, total kerugian keuangan negara yang nyata ditaksir mencapai Rp2.215.724.101,00, yang terdiri dari antara lain:

Belanja fiktif tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp154.137.001,00

Belanja fiktif untuk kendaraan tidak beroperasi sebesar Rp65.461.600,00

Pemalsuan nota pembelian senilai Rp1.259.979.188,00

Penghapusan tinta/dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp736.146.312,00

INAKOR menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan hukum dan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni:

Pasal 2 Ayat (1) – Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara

Pasal 3 – Penyalahgunaan wewenang dan jabatan

Pasal 9 – Pemalsuan dokumen pertanggungjawaban

Lebih lanjut, Rolly Wenas menyoroti bahwa pengembalian kerugian negara—sekalipun dilakukan—tidak menghapuskan unsur pidana yang telah terjadi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah ranah administrasi, sedangkan pidana tetap harus diproses melalui mekanisme hukum.

“Begitu ada laporan dari masyarakat, secara otomatis timbul masalah hukum. Ini bukan hanya soal uang, ini soal pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” pungkasnya.

INAKOR mendesak agar Polda Sulawesi Utara segera menindaklanjuti laporan ini dan memulai proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional. (Rolly Wenas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *