INAKOR dan LAMI Sulut Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Preservasi Jalan Ruas Lembean – Marawas Senilai 22 Miliar

SULUT, Edisisatu.com, – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) dan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara datangi Kantor Polda Sulawesi Utara, melaporkan adanya dugaan korupsi pelaksanaan proyek Preservasi jalan ruas Lembean-Marawas milik Dinas PUPR Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara dengan anggaran pelaksanaannya menelan anggaran senilai 22 Milyar pada Tahun 2023.

“Berdasarkan data yang kami himpun kuat dugaan adanya indikasi mark up dan persengkongkolan berupa pengaturan proyek dalam menentukan pemenang dalam pelaksanaan proyek ini. Harapan kami, dengan laporan ini dugaan kami bisa di uji,” sebut Ketua LSM-LAMI Sulut, Indri Montolalu melalui siaran pers Jumat siang (12/7/2024)

Indri katakan, dugaan korupsi dilakukan dengan adanya perbuatan mark up yang mengakibatkan adanya satuan harga satuan pekerjaan produk yang tayang pada e-katalog melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten minahasa utara.

Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Minahasa Utara Tahun 2023 diketahui terdapat anggaran senila Rp 22 Miliar yang melebihi SSH. Salah satunya pada proyek Preservasi Jalan Ruas Lembean-Marawas.

“Hal ini kuat dugaan adanya persengkokolan dalam proses pengadaan diluar batas kewajaran harga dasar yang semestinya dan kelalaian pengawas,” lanjut Indri

Diketahui, Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara ini sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2023 senilai Rp.22 Milyaran atau tepatnya dengan Total Pagu Rp.22..225.000.000.

Terpisah, Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas mengatakan dalam laporan yang kami masukan terdapat sejumlah kejanggalan yang kami jadikan fakta-fakta untuk menguatkan laporan dugaan korupsi yang dilakukan selain pada proses pelaksanaan pengadaan juga pelaksanaan tidak optimal pada kegiatan pekerjaan preservasi jalan ruas Lembean-Marawas dengan anggaran senilai Rp 22 Milyar oleh satuan kerja Dinas PUPR Minahasa Utara Tahun 2023.

“Pekerjaan diduga tanpa kajian matang karena dengan data yang kami himpun, adanya penyimpangan ketentuan metode pengadaan barang dan jasa oleh bagian pengadaan barang dan jasa berupa tidak melakukan monitoring dan evaluasi kewajaran harga pokok atas produk yang tertayang pada e-catalog yang menjadi tanggungjawabnya,’ jelas Wenas

Lebih lanjut Wenas katakan, berdasarkan pemantauan dilapangan terdapat sejumlah kejanggalan pada proyek preservasi jalan ruas Lembean-Marawas seperti terlihat pekerjaan beton pinggiran yang belum lama terpasang sudah mulai rusak dan diduga pada sisi tertentu tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan selain itu juga nampak ada hasil pekerjaan pengaspalan yang belum lama dikerjakan dan saat ini sudah mulai rusak.

“Kesimpulan kami dengan apa yang kami lihat langsung nampak jalan yang terpasang belum setahun dikerjakan tidak berfungsi baik. Ada longsoran batu dan tanah menutupi sebagian jalan dan tidak ada drainase yang baik, sehingga terlihat pinggiran aspal yang nyaris runtuh terkikis,” tegasnya

Tambahnya, Kami minta bapak Kapolda Sulawesi Utara untuk menggunakan ahli konstruksi untuk lakukan audit independent sesuai dengan kewenangan kepolisian serta ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa volume pekerjaan benar terpasang sudah sesuai termasuk pembayaran pekerjaan pengaspalan, item ketebalan laston AC-WC di beberapa STA,

“Apa benar memenuhi ketentuan ketebalan, panjang jalan dengan memastikan AC BC di salah satu lingkup pekerjaan pengaspalan ruas,.benar dilakukan termasuk lapis resap perekat, pengikat dipastikan dikerjakan.
Hal ini kami sampaikan karena secara visual kami nilai ada yang janggal.termasuk pekerjaan gusuran dan buangan tanah” tandas Wenas. -MI

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *