Diduga Tampung BBM Solar Subsidi! Fais Makin Kebal Hukum, Polresta Bitung Seakan Tutup Mata

BITUNG,Edisisatu.com, – Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Cakalang (Bitung) Provinsi Sulawesi Utara ini, makin marak dan menjamur.

Aktifitas di gudang penampungan dan bongkar muat BBM solar ilegal yang merajalela di Kota Bitung, tepatnya di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian ini diketahui milik dari F alias Fais.

Bisnis haram tersebut berjalan lancar tanpa hambatan dan diduga aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polresta Bitung Seakan tutup mata.

Informasi yang dirangkum dari masyarakat meski sudah lama belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum khususnya Polres Bitung.

Gudang penampungan BBM solar subsidi itu diduga kuat dikendalikan oleh Fais salah satu boss mafia solar terbesar di Kota Bitung

Bisnis BBM solar subsidi (Ilegal) dengan jumlah yang besar dengan keuntungan yang sangat fantastis ini, diduga melibatkan jaringan distribusi gelap yang membuat pasokan solar bersubsidi di SPBU semakin langkah.

Ironisnya bisnis haram ini membuat publik bertanya-tanya: ada apa dengan aparat hukum di Bitung? Polres Bitung dan Polda Sulut yang di anggap hanya tutup mata dan bungkam.

Parahnya lagi selain meresahkan masyarakat, bisnis haram ini sudah merugikan negara namun aksi dari mafia solar terus menghisap keuntungan dari rakyat kecil.

Opini masyarakat pun mencuat dengan berbagai macam dugaan adanya backingan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bisnis haram yang berdampak serius merugikan negara yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan masyarakat kecil justru di rampas haknya dan dijadikan komoditas dagang ilegal. Akibatnya hampir setiap hari jadi antrean panjang di jalan depan SPBU, kemacetan pun tak terhindarkan, nelayan kesulitan melaut, sopir truk mengeluh, sementara mafia solar bebas berpesta di atas penderitaan rakyat.

Lebih ironis lagi, aparat yang seharusnya berdiri di garda terdepan memberantas kejahatan justru terkesan tak berdaya. Seakan hukum haya tumpul keatas, tajam kebawah khususnya di Kota Bitung menjadi preseden buruk. Masyarakat pun mulai geram dan mendesak Mabes Polri serta Kementerian ESDM untuk turun tangan langsung membongkar jaringan mafia solar yang diduga telah beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.

Praktik kotor semacam ini tidak bisa lagi dibiarkan. Jika aparat terus bungkam, wajar bila publik menilai ada “main mata” antara mafia BBM dan oknum penegak hukum. Penegakan hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah, hanya akan memperburuk citra kepolisian dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat kini menunggu: apakah Polres Bitung dan Polda Sulut berani menindak, atau justru memilih diam dan membiarkan mafia solar terus berkuasa?

Perlu diketahui pelaku bisnis solar subsidi dapat dikenakan berbagai sanksi, yaitu
Sanksi Pidana:
Sesuai dengan Pasal 55 UU Cipta Kerja dan UU Migas, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

-Tim

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *