MANADO, Edisisatu.com, – Kejaksaan Negeri Manado menerima Pelimpahan Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) perkara atas nama tersangka AB yang melakukan penganiayaan terhadap anak bayinya berusia 6 bulan hingga meninggal dunia, Selasa (16/04/2023).
Tersangka AB dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa P-16 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 3 Mei 2023 dan dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Atas perbuatannya tersebut tersangka AB disangka telah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap tersangka AB selama 20 (dua puluh) hari, dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado..
(Opies)








