Kebun Raya Ratatotok Rusak Akibat Dijarah Para Oknum Pelaku PETI

MINAHASA TENGGARA,  Edisisatu.com – Kegiatan penambangan yang dilaksanakan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari informasi yang diperoleh dari sumber dilokasi, aktivitas PETI tersebut dilakukan oleh SM alias Steven KM alias Kiky, EK alias Ello, SE alias Stevie RK alias Roy, EK alias Ekar, Jeje dan Exel semuanya beraktivitas di Lokasi Kebun Raya Megawati Soekarno Putri.

Informasi yang beredar dari masyarakat dalam aktivitas ilegal PETI tersebut diduga melibatkan oknum dalam lingkaran gubernur Sulawesi Utara yang secara tidak langsung memback up aktivitas tersebut.

Aktifitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh para oknum ini masih banyak lagi termasuk para investor asing yang sampai hari ini belum tersentuh hukum. Ada apa?

Pantauan dari gabungan beberapa awak media investigasi lintas Sulut ini membuahkan hasil dengan mendapati adanya alat – alat berat yang beraktifitas dilokasi tersebut.

Kegiatan galian tambang Emas Ilegal di lokasi kebun raya Mega Wati Soekarno Putri dan HPT (Hutan produksi terbatas) tepatnya di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) ini, di rusak tanpa hentinya denga memakai alat – alat berat (Ekskavator) dan bahan kimia (Sianida) yang dikenal memiliki sifat beracun dan berpotensi mematikan.

Sementara para oknum – oknum pengusaha tambang emas yang tidak memiliki izin resmi (PETI) serta ekstraksi yang tidak mematuhi regulasi dan standar pertambangan yang baik dan benar.

Sehingga akibat adanya aktifitas pertambangan emas ilegal yang tidak mengantongi izin (PETI) tersebut juga berdampak besar bagi kelestarian alam bahkan ada beberapa titik ruas jalan yang mengalami erosi dengan berpotensi adanya longsor

Perlu diketahui Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pelaku PETI dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar.

Dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat pun ikut mempertanyakan fungsi dari Dinas terakait (dalam hal ini ) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Sulawesi Utara dan Kepala UPTD Kebun Raya Megawati Soekarno Putri yang hanya Diam seribu bahasa dan dinilai mengabaikan aturan yang berlaku.

Sehingga para pengusaha tambang emas ilegal ini melenggang bebas melakukan aktifitas dengan terang – terangan tanpa takut akan hukum dan aturan yang berlaku.

Hal ini membuat aktivis muda, Rahmat Himran, SH yang juga selaku Ketua umum Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) geram dan angkat bicara.

“Dengan adanya kerusakan kebun raya di kecamatan Ratatotok di Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara , saya sangat mengecam akan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dan saya akan mempertanyakan apakah pihak APH mengikuti arahan dari Kapolri atau hanya mengejar setoran dari para oknum pelaku PETI,” ucapnya

Ia juga katakan jadi sangat berbahaya apalagi sudah memakai alat berat dan bahan kimia (Sianida) ini sangat berdampak bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan jangan sampai ini akan berlanjut sampai ke pusat dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tandasnya. – Team

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *