MINAHASA, Edisisatu.com, – Tidak ada henti-hentinya aktifitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang semakin menjadi sorotan publik khususnya di daerah Kabupaten Minahasa. Minggu (8/09/2025)
Bisnis haram yang menjalar sperti parasit ini, seakan di pelihara dengan melanggar aturan yang berlaku.
Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya kegiatan penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi, yang diduga dilakukan oleh oknum milik dari boss B.W alias Gusdur.
Diduga usai ditimbun BBM Solar bersubsidi di gudang miliknya BW kemudian menjualnya kembali kepada boss Ua’ dengan harga Industri.
“Aktifitas ini di lakukan di lokasi galian C ilegal yang berada di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat,”
Mirisnya, lagi, di satu lokasi terdapat dua kegiatan ilegal yaitu penimbunan BBM jenis Solar subsidi dan galian C ilegal.
Dari informasi yang kami dapat dari warga seputaran lokasi mengatakan kegiatan tersebut sudah lama.
“Kegiatan sudah berlangsung lama dan tidak mendapat perhatian ataupun tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat Polres Minahasa,” ucap warga setempat yang tak mau namanya di ekspos.
“So lama itu kegiatan itu mar dorang Polisi da se biar”, sambung warga setempat dengan mengunakan bahasa khas kawanua
Masyarakat meminta dan berharap agar Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dapat menindak dengan tegas kegiatan yang merugikan masyarakat dan Negara.
Tindakan ini sudah jelas-jelas melanggar UUD No.4 Tahun 2009 tentang penambangan ilegal (PETI) dengan Sanksi galian C tanpa izin menurut UU Minerba adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Denda dan pidana ini dikenakan kepada setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sementara dalam UUD No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan sanksi bagi pelanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi meliputi pidana penjara dan denda yang bervariasi tergantung jenis pelanggarannya, seperti tidak memiliki izin usaha (eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan) atau melakukan pemalsuan dan penyalahgunaan BBM subsidi. Hukuman maksimum bisa mencapai pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar untuk beberapa kasus.
(Marsel)








