MANADO, Edisisatu.com, – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang sampai hari ini masih terus bergulir di persidangan dengan terdakwa Margaretha Makalew di Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado, Senin 3 November 2025, harus ditunda oleh majelis hakim.
Sidang tersebut yang digelar di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjokodikoro, S.H, itu ditunda atas pemintaan kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, yang meminta perubahan waktu persidangan dikarenakan kliennya selaku terdakwa sedang sakit.
Kasus dugaan penyerobotan tanah yang yang didakwakan ke Margaretha Makalew oleh tim Jaksa Penuntut Umum atas laporan saksi pelapor Rudy Gunawan.
Dugaan penyerobotan tanah yang dimaksud adalah aksi pemasangan spanduk baliho dilahan milik Darma Gunawan orangtua dari Rudi Gunawan epatnya di Kecamatan mapanget kota manado, yang diduga dilakukan oleh terdakwa margareta, meski dalam sidang – sidang sebelumnya terdakwa menolak dakwaan ini dan menyatakan bahwa bukan dirinya yang memasang baliho tersebut.
Sementara itu, terlihat terdakwa Margaretha Makalew hadir di persidangan hari ini, meski harus menggunakan bantuan kursi roda yang di ketahui sidang hari ini sudah yang kedelapan kali.
Lebih lanjut, majelis hakim, Yantje Patiran, menasihati katakan agar proses persidangan ini tidak lagi berlarut-larut terlalu lama.
Ia juga menegaskan perkara yang sudah berjalan cukup lama ini, harus segera diselesaikan apalagi salah satu hakim anggota akan segera dipindah tugaskan.
“Tolong sidang ini jangan lagi ditunda-tunda, karena kasus ini sudah terlalu lama. Jikalau nanti ada hakim baru, mereka belum tahu jalan cerita perkara ini dan sidang bisa kembali dimulai dari awal lagi,” ujar Patiran dalam persidangan.
Bedasarkan keputusan majelis hakim telah menjadwalkan Kembali sidang pada Kamis, 6 November 2025 mendatang.
Terpisah , selaku kuasa hukum Hanafi Saleh, SH yang juga penasehat Hukum dari terdakwa Margaretha Makalew mengatakan bahwa, sesuai permintaan kami pada persidangan Minggu kemarin, kami meminta jaksa penuntut umum agar dapat mengahdirkan saksi Verbalisan.
“Artinya penyidik yang melakukan penyelidikan sampai ke tingkat pengalihan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum,”ucapnya
Dan hari ini kami berterima kasih kepada teman – teman jaksa penuntut umum dalam upaya menghadirkan saksi.
“Karna segala upaya yang di lakukan pada hari ini di buktikan bahwa sejatinya saksi Verbalisan itu di hadirkan. Namun kebetulan klien kami ini sempat di bawah atau dilarikan ke Rumah Sakit dalam keadaan sakit (Drop),” sambungnya.
Kemudian nanti pagi tadi kami mendapat informasi dari keluarga klien kami sedang sakit tetapi kami tetap meminta pada klien kami walaupun dalam keadaan sakit kalau bisa tetap hadir dalam persidangan.
“Sebagai tanda bahwa sejatinya klien kami ini, adalah benar – benar adalah pihak yang koperatif mengahadapi perkara yang dituduhkan atau yang di dakwakan kepadanya dan klien kami pun datang, didepan majelis hakim yang mulia dengan prinsip kami untuk menyampaikan alasan – alasan sebagaimana apa yang di alami klien kami dalam posisi keadaan sakit dan menurut ketentuan dalam undang – undang (UU) bahwa seorang terdakwa dalam keadaan sakit tidak boleh diperiksa. Nah!! untuk itu di beri kesempatan oleh majelis bahwa hari ini sidang ditunda sampai dengan hari kamis nanti.” tandasnya. – MI








