MANADO, Edisisatu.com, – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, kembali mengkritik tegas namun terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara.
Hal itu dengan menyusulnya pemeriksaan Kepala Dinas PUPR, Deacy Paath, oleh penyidik Polda Sulut terkait dugaan korupsi proyek Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) pada pembangunan Christian/Mission Centre GMIM di kawasan Ring Road, Manado.
Ketua LSM – RAKO Sulut, Harianto katakan terdapat sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam proses tender proyek senilai Rp 23,8 miliar tersebut. Ia menilai bahwa proses pengadaan barang dan jasa seharusnya tunduk sepenuhnya pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bukan pada kepentingan oknum tertentu yang dapat merusak asas transparansi dan keadilan publik.
“Kalau tender dijalankan sesuai aturan, tak mungkin ada ruang abu-abu di prosesnya. Tapi kalau sejak awal HPS (Harga Perkiraan Sendiri) saja disusun dengan cara yang tidak jelas, ya jelas penyidik harus gali di situ. Karena mens rea biasanya bersembunyi di balik angka dan tanda tangan,” ujar Harianto.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik seharusnya tidak perlu ditanggapi secara defensif oleh pihak Dinas PUPR.
“Kalau memang bersih, pemeriksaan itu bukan ancaman, tapi momentum untuk membuktikan bahwa sistem mereka tidak cacat prosedur. Tapi kalau ada yang salah urus, ya jangan pura-pura kaget ketika pintu penyidik diketuk,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun RAKO, proyek MEP Mission Centre GMIM tercatat dalam sistem LPSE Provinsi Sulawesi Utara dengan pagu Rp 23,8 miliar (kode lelang 14258173). Namun hingga kini, laman detail pemenang tender masih belum dapat diakses publik. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait transparansi pelaksanaan proyek tersebut.
Menutup pernyataannya, Harianto menyampaikan dukungan terhadap penyidik Polda Sulut yang aktif dalam pemberantasan Korupsi serta mendesak agar segera menetapkan tersangka jika semua unsur sudah terpenuhi, pesan moral juga dialamatkan kepada Dinas PUPR Sulut agar tidak alergi terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kalau PUPR yakin prosesnya bersih, seharusnya mereka yang paling gembira dengan pemeriksaan ini. Karena satu-satunya cara menepis kecurigaan publik adalah dengan membuka semua dokumen tender secara transparan. Jangan sampai proyek ini untuk kantong pribadi,” pungkasnya. (*/MI)








