SULUT, Edisisatu.com, – Sebagai upaya pencegahan terhadap pembiaran kualitas aspal pada proyek Preservasi Ruas Jalan Kolongan – Kawangkoan -Sampiri, Minahasa Utara, Ketua Harian DPP LSM – INAKOR, Rolly Wenas, Surati PPK minta beri sangsi pemutusan kontrak ke penyedia jasa Konsultan Pengawas CV ATTAR karena dinilai lalai dalam dalam melaksanakan fungsinya
“Pekan kemarin kami lakukan pemantauan lapangan hal ini dilakukan karena adanya informasi dan laporan masyarakat, pada titik tertentu atas hasil pekerjaan aspal yang belum lama terpasang didapati berkualitas buruk, atas persoalan ini semestinya tidak terjadi apabila peran konsultan pengawas dalam melakukan tugas pengawasannya dilaksanakan secara profesional, sudah ada yang ‘retak’ dalam artian luas pada segmen tertentu serta beberapa kejanggalan lain pada penggunaan material untuk pembuatan saluran kami lihat langsung itu ,” ungkapnya melalui keterangan tertulis…, Senin (13/11/2023)
Cukup banyak retak pada jalan yang belum lama terpasang kami lihat, imbuh Wenas, jadi alasan kami minta PPK lakukan fungsi dengan aksi nyata terbaiknya memerintahkan untuk membongkar kembali semua item tak sesuai dimaksud karena di pandang pelaksanaannya tidak sesuai dalam ketentuan dalam kontrak, spesifikasi, setelah lakukan penelitian dan analisis atas informasi temuan yang sudah kami sampaikan secara patut
Menurut Wenas, sikap tegas PPK dalam hal ini diperlukan untuk memastikan kualitas dan mutu paket preservasi ini apakah sudah sesuai standar atau ada yang menyimpang. PPK itu sendiri pasti memahami tupoksinya dan pasti memahami konsekuensi jika tak maksimal sesuai tanggungjawab jabatan yang di emban dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat dan negara kepadanya.
“Kalau kemudian ditemukan masalah dengan standard juknis preservasi yang digunakan pada proyek ini maka hal itu mencoreng reputasi pemkab Minahasa Utara dalam visi pembangunan daerah,” tegas Pegiat Anti Korupsi yang satu satunya pernah tercatat sebagai aktris anti korupsi yang pertama di Indonesia Timur pernah memenangkan kasus praperadilan atas perkara korupsi.
Penelitian oleh PPK dilakukan, lanjutnya untuk mengetahui apakah ada masalah dengan kualitas bahan bakunya atau proses pengerjaannya. jika terbukti ada pengurangan kualitas bahan, maka ini harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyelidikan faktor-faktor penyebabnya. “Saya khawatir ada praktek persekongkolan dalam pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan preservasi ini sehingga kualitasnya dapat dikatakan tidak memenuhi standar,” lanjutnya
Buruknya kualitas pekerjaan preservasi menurut Wenas, bisa menurunkan kepercayaan masyarakat akan kemampuan penyelenggara jalan di Kabupaten Minahasa Utara, padahal bisa jadi persoalannya bukan pada kemampuan para Insinyur kita di Satuan Kerja Teknis penyelenggara
Diketahui, pada TA 2023 satuan kerja Dinas PUPR Minahasa Utara melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan nama tender Preservasi Ruas Jalan Kolongan – Kawangkoan – Sampiri yang dilaksanakan oleh PT. Dayana Cipta dengan nilai kontrak Rp. 16 Milyaran.
“Jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga, jika dibiarkan, hal ini akan membuat konsep pemerintah kabupaten Minahasa Utara yakni mewujudkan infrastruktur penunjang bagi masyarakat, untuk tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi setiap tahapan mulai terealisasikan,” tutup Ketua INAKOR.
(Opies)