LSM Transparansi Sulut, Pertanyakan Laporan Kasus PT Bangkit Limpoga Jaya

SULUT, Edisisatu.com, – Penanganan kasus PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) diduga ada kejanggalan. Hal ini membuat LSM Transparansi Sulut kepada wartawan membeber kekeliruan dalam penanganan dan penyelidikan serta penyidikan kasus PT BLJ.

“Kekeliruan yang dia temukan berupa tiga hal,” ucap Ketua LSM Transparansi Sulut, Muhammad Samaun.

Ia mengatakan, pertama undang-undang yang menjadi rujukan perkara ini, harusnya berkaitan dengan korporasi atau perdata.

“Karena ini masalah internal perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya, bukan pidana pertambangan tanpa izin seperti yang disangkakan,” singgung Muhammad.

Menurutnya, aktifitas kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Donal Pakuku dan Sie You Ho atas nama perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya sendiri, berdasarkan kerjasama joint operation antara Donal Pakuku selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya.

“Kerjasama PT Bangkit Limpoga Jaya ini terhitung sejak Bulan Desember tahun 2020 yang diketahui dan disetujui oleh Direktur Utama PT Bangkit Limpoga Jaya, Zhao Chang berdasarkan hasil rapat antara pihak Koperasi Tambang Emas Ratatotok diwakili oleh Pak Sie You Ho yang juga dihadiri Komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya, Arny Christian Kumolontong pada bulan November 2019,” terangnya.

Muhammad juga menegaskan PT Bangkit Limpoga Jaya notabene izinnya lengkap mulai dari IUP, IPPKH dan lain-lain.

“Kejanggalan kedua yang kami lihat penyidik salah mentersangkakan orang, sebab legal standing terlapor tidak terpenuhi. Malah yang terlapor dalam perkara ini bukan 3 tersangka seperti Donal Pakuku, Arny Kumolontang, Sie You Ho, melainkan terlapor dalam perkara ini adalah orang lain,” bebernya.

Begitu juga terkait proses penyitaan karbon di lokasi penyidikan kata Muhammad, barang bukti nyatanya inprosedural.

“Karena penyitaan tanpa ada surat sita dari pengadilan setempat. Dan yang paling aneh, proses pelimpahan yang dilakukan Bareskrim Polri ke Kejagung sangat keliru. Kami mendapati prosesnya sangat janggal, karena perkara ini sementara dalam proses pra peradilan yang harusnya menunggu hasil putusan pra peradilan dulu baru dilimpahkan” pungkas Muhammas.

(**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *