Diduga Proyek Peningkatan Jalan di Desa Tondey Motoling Barat Hanya Asal Jadi

MINSEL Edisisatu.com, – Proyek Instruksi Presiden (Inpres) tentang pekerjaan peningkatan jalan di dusun Pelita, desa Tondey , Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara diduga tidak sesuai Spesifikasi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Sulut Corupption Watch melalui Koordinator Investigasi Stenny Palantung, Selasa (2/20/2024)

Stenny katakan , pekerjaan yang di laksanakan oleh PT. Mykanta dengan Nomor Kontrak : HK. 0201 — Bb.15.6.4 / 392, Tanggal Kontrak : 27 JUL 2022 dan dengan nilai kontrak Rp 20.609.541.000,00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia ( APBN ) Tahun Anggaran 2023, tidak sesuai Spesifikasi dan sarat korupsi.

“Proyek jalan yang baru selesai dibangun itu sudah terlihat adanya keretakan pada permukaan jalan,” ucapnya

Dari investigasi di lapangan terindikasi bahwa proses pemadatan Base Lapis Pondasi Atas (LPA) Jalan dilaksanakan tidak berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanaan (pemadatan per layer.

“Sehingga terjadi penurunan Base LPA pada konstruksi jalan, yang menyebabkan keretakan pada permukaan badan jalan,” sambung Stenny

Stenny juga mengatakan, bahwa penyedia jasa mengejar progress bobot volume pekerjaan, tapi mengabaikan kualitas konstruksi jalan tidak sesuai spesifikasi teknis. Segregasi pada permukaan jalan akan menyebabkan jalan lekas rusak/tergerus sebelum waktunya, sehingga umur rencana jalan tidak terpenuhi.

“Terlihat permukaan jalan yang baru dibangun sudah terjadi proses segregasi, sehingga menyebabkan permukaan jalan berpari dan air hujan merembes hingga ke base jalan”, ujar Stenny.

Ditambahkannya, bahwa pada peninjauan lapangan yang dilakukan LSM SCW, didapati pihak penyedia jasa tidak membuat pondasi pada minor item pekerjaan pembangunan pasangan batu dan drainase (saluran air). Pada beberapa spot.

“kami mendapati lantai drainase sudah tergerus habis, karena ketebalannya tidak sesuai dengan gambar dan ukuran yang tertuang pada RAB. Fakta ini mengindikasi bahwa pihak penyedia jasa telah mengurangi volume pekerjaan, dengan tujuan untuk menggelapkan selisih anggaran pada item pekerjaan tersebut”, beber Stenny.

LSM SCW juga menduga bahwa hal tersebut ada kerja sama antara penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akibat dari permainan antara penyedia jasa dan PPK sehingga merugikan Negara.

“Bahwa patut diduga pihak Penyedia Jasa (PT MYKANTA) telah berkonspirasi dengan pejabat terkait, untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dari pelaksanaan proyek tersebut, dengan tujuan memperkaya diri, orang Iain, kelompok dan atau korporasi, sehingga menyebakan kerugian keuangan dan atau perekonomian Negara. ini melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ungkap Stenny.

Stenny juga meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara melalui Direktur Tindak Pidana Khusus untuk, melakukan pemanggilan dan serangkaian penyelidikan kepada Penyedia Jasa (PT MYKANTA) dan para Pejabat terkait baik Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas guna melakukan langkah Hukum dan Penindakan.

“Kami meminta kepada Kapolda Sulut melalui Dirkrimsus untuk melakukan pemanggilan, dan serangkaian penyelidikan kepada Penyedia Jasa (PT MYKANTA) dan para Pejabat terkait baik Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas guna melakukan langkah Hukum dan Penindakan”, Tegas Stenny. – (MI)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *