MANADO, Edisisatu.com, – DPRD Kota Manado melaksanakan kegiatan sosialisasi dua (2) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado.
Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey M.Kes Apt dan Wakil Ketua Nortje Van Bone ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sario, Manado, Senin (30/10/2023).
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, tentang pengamanan dan pencegahan penyebarluasan narkotika dan Ranperda tentang pengarusutamaan gender.
Pelaksana sosialisasi tersebut dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manado.
“Selaku ketua DPRD saya mengapresiasi kegiatan ini, semoga dapat sosialisasi Ranperda dapat berjalan dengan baik,” kata Aaltje Dondokambey.
Ditempat yang sama selaku anggota DPRD Manado, Hengky Kawalo SE, menjelaskan alasan dilaksanakannya kegiatan ini.
“DPRD Manado harus menyosialisasikan Ranperda ini karena dalam membangun generasi bangsa maka Ranperda ini sangat penting,” kata Hengky Kawalo.
Sosialisasi ini sangat penting walaupun kegiatan seperti ini sering terkendala dengan penganggaran.
“Tugas untuk membahas Ranperda ini terbatas oleh anggaran apalagi saat adanya recofusing anggaran akibat covid-19 lalu,” sambung Kawalo
Hengky berharap ada masukan dari peserta terkait Ranperda yang telah melalui kajian praktisi ini.
“Bapemperda merupakan AKD yang melahirkan Peraturan Daerah yang sebelumnya berupa Ranperda lalu digodok untuk menjadi Perda,” ucapnya
Ia juga menjelaskan Ranperda Narkotika salah satu inovasi Pemkot Manado dan jika ini terlaksana maka baru 5 kota di Indonesia yang ada Perda Narkotika.
“Kami berharap agar sosialisasi ini jangan hanya sampai di sini untuk itu kami butuh dukungan dari para camat, lurah dan ketua lingkungan agar sosialisasi ini dapat diteruskan ke masyarakat,” tuturnya
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri Hengky Kawalo, Sony Lela, Boby Daud, Lily Walandha, Sekwan Drs Heri Saptono, Camat Sario Handri Jouke Lasut SE, Babinsa Sario, para Lurah, kepala lingkungan.
(Opies)