Wali Kota Manado, Andrei Angouw Menerima Kunjungan Kerja Bupati Maros Sulsel

MANADO, Edisisatu.com, – Walikota Kota Manado, Andrei Angouw menerima kunjungan Bupati Kabupaten Maros, Andi Syafril Chaidir Syam di Kantor PDAM Manado, Kamis (10/08/2023).

Kehadiran Bupati Maros dan Tim dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) ke PDAM Manado untuk studi banding soal operasionalisasi PDAM Maros ke depan.

Bupati Maros yang didampingi Kepala PTSP, Dirut dan pimpinan PDAM Maros mengatakan, tujuan kunjungan mereka karena ingin bertukar informasi soal pengelolaan PDAM baik manajemen, adminisrasi, soal pengenaan tarif, pemanfaatan aset dan fasilitas.

Direktur PDAM Manado, Meiky Taliwuna ketika memaparkan penjelasan mengawalinya dengan sejarah PDAM Manado. Selanjutnya diberikan gambaran soal pelaksanaan kerjasama dengan Belanda, masalah – masalah yang dihadapi PDAM serta operasionalisasi PDAM saat ini.

Meiky menjelaskan, dalam pelaksanaan operasionalisasi PDAM Manado ikut menghadirkan pihak – pihak dan lembaga lainnya yang menjadikan kerja PDAM lebih baik, bersih dan profesional dan menjauhi penyalahgunaan wewenang dan anggaran serta dana. Makanya PDAM Manado melibatkan BPKP, Inspektorat bahkan pihak Kejaksaan.

Lebih lanjut, Meiky yang memang seorang profesional dan punya kualitas kerja yang hebat ikut menggambarkan berbagai aturan yang melandasi kerja – kerja dan operasionalisasi PDAM.

Tahapan Proses Kerjasama ikut dijelaskan oleh Meiky, termasuk kerja-kerja operasional dilapangan seperti kegiatan konstruksi, kegiatan operasi dan pemeliharaan.

Selain itu, Meiky juga memaparkan analisis manfaat dan biaya terutama manfaat kerjasama yang sudah dan sedang dilakukan PDAM Manado.

Ikut disampaikan soal tahapan pengadaan barang dan lain sebagainya terutama proses pelelangan di PDAM Manado yang dilakukan secara transparan.

“Lembaga yang terkait dengan kerjasama adalah Kejati Sulut, BPKP Provinsi, Pemerintah Kota Manado, PDAM selaku penanggungjawab proyek kerjasama (PJPK), badan usaha swasta, tim kerjasama dan panitia pengadaan,” terang Meiky.

Soal tarif, Meiky menjelaskan bahwa hal tersebut ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan SK Gubernur, di Manado minimal 6.000 per kubik dan maksimal 15.000 per kubik.

“Proses harga ini yakni berdasarkan SK Gubernur dan selanjutnya dikeluarkan SK Walikota,” Jelasnya.

Sementata itu, Walikota Manado, Andrei Angouw juga ikut menggarisbawahi beberapa hal yang penting untuk dilakukan pemahaman bersama, agar bisa dijadikan program demi palayanan air bersih kepada masyarakat.

 

(Opies)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *