Status Tanah Coklat Paniki 2 Sudah Final, Pemerintah Kota Manado Kantongi Sertifikat

MANADO, Edisisatu.com, – Pembangunan rumah susun (rusun) oleh pemerintah Kota Manado yang berlokasi di tanah coklat yang berada di kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget sepertinya terus di permasalahkan oleh sejumlah pihak. Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Manado Jeffry Andris menegaskan bahwa status tanah tersebut sudah final. Dikarenakan, Pemerintah Kota Manado sudah memegang sertifikat kepemilikan.

“Sehubungan dengan pemberitaan oleh salah satu media pada beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pemkot Manado diduga membangun rusunawa di lahan bermasalah, maka perlu kami sampaikan terkait status kepemilikan lahan dimaksud. Bahwa, lahan sudah memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan. yakni sertifikat nomor 10 tahun 2023 dengan nama pemegang hak pemerintah kota Manado, ” kata Andris, pada Rabu (25/10/2023).

Andris menekankan, sebagai pemegang hak pakai pemerintah Kota Manado akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum.

“Lahan ini telah tercatat sebagai aset inventaris dan dikuasai oleh pemerintah kota Manado. Sebagai pemegang hak pakai, pemerintah kota Manado akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum di wilayah kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget. Pemerintah kota Manado sebagai pemegang Hak Pakai harus memanfaatkan lahan ini, sesuai dengan rencana peruntukan atau tidak ditelantarkan dan tidak dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun, sebagian atau seluruhnya, ” tukasnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Aset Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan pernyataan resminya mengenai status tanah coklat tersebut.

“Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Manado dengan sertifikat No. 10 tahun 2023 dengan lokasi tanah di kelurahan Paniki Dua Kota Manado,” kata Kabag Aset, Mekson Waney, (05/10/2023) lalu.

Bahkan, pemilik lahan sebelumnya bernama Michael Van Essen tidak mempersalahkan tanahnya di bangun rusun oleh pemerintah Kota Manado.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Andrei (walikota). Tanah tersebut akan dibangun rusun bagi warga Kota Manado, silahkan bangun, tidak ada masalah,” jelas Michael, pada (06/10/2023).

(Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *