Sekda Kota Manado Steven Dandel Klarifikasi Terkait Ketidak hadirannya Dalam Sidang Informasi Publik

MANADO, Edisisatu.com, Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyoroti secara serius ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado dalam beberapa agenda sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Sidang terkait sengketa pelayanan informasi publik dengan Register Nomor: 037/IX/KIPSulut-PSI/2025 itu berkali-kali tidak dihadiri langsung oleh Sekda, meskipun panggilan resmi telah diterbitkan oleh Komisi Informasi, Selasa (18/11/2025).

Sementara (Terpisah), Selaku Sekretaris Darah (Sekda) Kota Manado Steaven Dandel mengklarifikasi terkait ketidak hadirannya  yang sudah berapa kali mengikuti sidang  informasi publik

Sekda katakan bahwa, Sesuai Ketentuan Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2013 menjelaskan, persidangan dilakukan untuk memeriksa: a. keterangan Pemohon atau kuasanya b. keterangan Termohon atau kuasanya c.dst.

Sesuai dengan peraturan ini, maka pihak Termohon dapat mengkuasakan kepada orang lain/pejabat teknis kompeten untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan ini.

“Jadi saya selaku Sekretaris Daerah Kota Manado memberikan kuasa kepada PPID Utama Kota Manado, karena secara teknis entitas ini yang dapat menjelaskan detail terkait sengketa ini,’ tuturnya melalui pesan singkat WhatsApp

Sekda juga katakan bahwa, Kepentingan transparansi dan kebutuhan informasi publik sangat di taati oleh Pemerintah Kota Manado.

“Penunjukkan kuasa kepada PPID untuk menghadiri persidangan keterbukaan informasi publik, di mungkinkan oleh peraturan yakni Perki No. 1 Tahun 2013 pasal 27. Yang mana Termohon dapat mengkuasakan pejabat teknis dalam pemeriksaan ini,” tuturnya

Ia juga tambahkan bahwa Pemberian Kuasa ini bukan bentuk menghindari dari tuntutan administrasi, tapi bentuk pendelegasian kepada entitas yang berkompeten sesuai dengan objek yg diperiksa.

“Dalam hal Keterbukaan Informasi Publik telah ditetapkan lewat peraturan Walikota terkait Pejabat Pengela Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mereka ini yang mempunyai kompetensi dan kewenangan untuk.menjelaskan terkait keterbukaan informasi publik.” tutup Sekda Kota Manado Steaven Danfel. -MI

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *