MANADO, Edisisatu.com, – Kabar miring terkait proyek pembangunan Pasar Bersehati kota Manado, yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut dengan tudingan terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penetapan pemenang tender, dianggap telah sesuai aturan.
Hal tersebut di utarakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Johny Suwu, saat dikonfirmasi mengatakan, proyek senilai Rp 59 miliar ini sudah ada pembangunan yang sudah dilakukan seperti membangun hanggar, loading dock, focal point serta toilet.

“Alasan tersebut dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang tertuang. Sesuai hasil perencanaan dari konsultan, bahan yang masih dipertahankan ya kita pertahankan. Semacam foud cort, rangka bajanya masih bisa dipertahankan dan dalam RAB memang cuma pengecetan,” jelasnya sembari menyebut ada juga yang diganti seperti grounding, karena memang tak bisa lagi digunakan.

Terpisah, Georgie Pesulima, ST, selalu Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemkot Manado, dikonfirmasi terpisah menjelaskan, proses pengerjaan Pasar Bersehati sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar.
“Paket pekerjaan pembangunan Pasar Bersehati pembiayaannya menggunakan dana PEN, dengan kode tender 2555349, dimana jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha besar,” tegas Georgie.

Sementara untuk pedoman tender paket pekerjaan pembangunan pasar Bersehati menggunakan dokumen pemilihan
Nomor: 55/DOK-P/POKMIL-PK16/XII/2021 Tanggal: 15 Desember 2021.
“Dokumen pemilihan ini berdasarkan pada model dokumen pemilihan metode tender, pasca kualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak harga satuan yang diambil dari lampiran V peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang/jasa pemerintah melalui Penyedia. (pasal 4 Perlem LKPP no. 12 tahun 2021), dimana dalam Isi dokumen pemilihan tersebuat pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Bagian E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 28.6, dimana apabila penawaran yang masuk hanya satu, maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga,” jelasnya.

Pemilihan 55/DOK-P/POKMIL-PK16/XII/2021 Tanggal: 15 Desember 2021 maka tender dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya, yakni tahapan evaluasi dan PT. TURELOTO BATTU INDAH , dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi maka dilanjutkan dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga, yang menetapkan PT. TURELOTO BATTU INDAH sebagai pemenang.
Itu tidak ada kaitan dengan PD Pasar, kami hanya menerima aset dari pemerintah kota, dan kami hanya sebagai pengelola. Jadi Ini salah alamat, jangan tanya ke kita, karena yang pelaksana itu adalah pemerintah kota lewat dinas PUPR,” jelasnya
(*/Opies)








