MANADO, Edisisatu.com, – Beredarnya isu miring terkait Perusahan Daerah Air Minum (PDAM ) Wanua Wenang Kota Manado yang tidak mau membayar pesangon pensiunan eks karyawan, dengan tegas langsung diklarifikasi Direktur Utama (Dirut) Meicky Taliwuna
Kejaksaan menyerahkan aset PT Air Manado ke PDAM Manado itu sifatnya barang titipan bukan pengalihan, dan tidak termasuk dengan karyawan.
” Ketika pengelolaannya oleh PDAM, seluruh karyawan PT Air langsung mendaftar kembali untuk menjadi karyawan PDAM. Jadi statusnya mendaftar kembali bukan pengalihan karyawan,” tutur Taliwuna kepada awak media, Sabtu (19/08/2023) usai kegiatan bimtek
Memang karyawan yang menuntut pesangon itu sempat bekerja dua bulan di PDAM baru pensiun. Sedangkan menurut aturan untuk karyawan yang pensiun bisa diberikan pesangon apabila sudah bekerja sekian tahun.
”Mereka seharusnya menuntut pesangon ke Direksi PT Air dimana mereka telah bekerja sekian tahun. Sebab PT Air dan PDAM itu adalah perusahaan yang berbeda, ” tegasnya
Taliwuna juga menjelaskan bahwa Direksi PDAM tidak mencadangkan dana pensiun untuk karyawan PT Air, mereka hanya mencadangkan dana pensiun untuk karyawan PDAM.
Untuk itu, Dirut PDAM menyarankan agar karyawan eks PT Air yang pensiun agar melakukan gugatan di Pengadilan sehingga bisa ada kejelasan dan kekuatan hukum tetap.
“Apabila kami membayar namun bukan kewajiban, maka itu adalah pelanggaran hukum dan akan menjadi temuan,” terangnya.
” Kami akan membayar apabila sudah ada perintah pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” tambah Taliwuna lagi.
Diketahui ada 15 orang eks karyawan PT Air yang menuntut agar pesangonnya dibayarkan oleh Direksi PDAM Manado.
(**/Opies)