MANADO, Edisisatu.com, – Mewakili Wali Kota Manado, Andrei Angouw, Wakil Wali Kota dr.Richard Sualang menghadiri pertemuan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang dilaksanakan di Wisma Bumi Beringin, Kamis (17/07/2025).
Dalam pertemuan tersebut, membahas serta memberikan masukan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard Sualang dalam pertemuan itu, menyampaikan bahwa Kota Manado sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara memiliki posisi yang strategis dalam pembangunan kawasan Indonesia Timur.
Maka diperlukan dasar hukum baru yang menegaskan status, batas wilayah dan kewenangan Kota Manado.
“Secara eksplisit dengan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan wilayah, investasi dan pelayanan publik,” Lanjut Sualang
Wakil Wali Kota Manado, dr Richard Sualang juga katakan atas nama Pemerintah Kota Manado mengusulkan agar ditambahkan dalam RUU karakteristik Kota Manado sebagai kota toleransi yang dikenal sangat menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Yang kemudian mendukung strategi pembangunan kawasan Provinsi Sulawesi Utara yakni,
“Mencantumkan potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian dan perdagangan,” ucapnya
Dasar perubahan UU 29 Tahun 1959 adalah untuk memperbaharui dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah-daerah (khususnya Kota Manado).
“Agar sejalan dengan
perkembangan hukum nasional, dinamika pemerintahan daerah, dan kebutuhan masyarakat dewasa ini.” Tandasnya (*/MI)








