MANADO, Edisisatu.com, – Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan perkara GS No.24/Pdt.G.S/PN/Mnd tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Konsumen Nomor 6 tahun 1999 serta mengabaikan putusan MK nomor 18b!tahun 2019.
“Ini sangatlah tidak masuk akal,dimana hakim tidak memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 18/2019, bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutorial tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali ada penetapan eksekusi dari pengadilan,” ucap Ketua DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara, Stevanus Sumampouw usai mengikuti jalanya sidang putusan di PN Manado, Rabu (14/6/2023).
Sumampouw juga menyayangkan putusan dari Hakim Glen De Fretes yang menolak gugatan Nurifa Manangin terkait kasus perampasan kendaraan roda empat (Mobil) oleh oknum debt collector CIMB Niaga Finance pada 2022 lalu.
Menurutnya, Hakim sama sekali tidak mengerti UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999, bahkan secara langsung menyetujui penarikan objek jaminan fidusia.
“Kasus ibu Nurifa Manangin cuma gadai, dimana gadai ini memang ada hubungan dengan perdata tapi kan kita maju UU Perlindungan Konsumen yang Lex Spesialis dengan mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,” tegasnya
Ia juga katakan, setiap perampasan kendaraan yang terjadi dijalan, tidak sesuai dengan prosedur undang – undang.
“Jangan sebut sebagai one prestasi, tetapi yang saya laporkan adalah tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai aturan perundang undangan yang seharusnya itu lewat putusan pengadilan. Bukan serta merta dengan perjanjian yang menurut undang-undang no VIII Bab V Pasal XVIII klausula baku tentang perjanjian sepihak yang disiapkan, lantas dengan dasar perjanjian itu hakim mengatakan bisa dan Sah menarik unit tersebut,” jelas Stevanus Sumampouw.
Sementara di tempat yang sama, selaku Kuasa hukum penggugat, Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH mengatakan akan mengajukan upaya keberatan.
“Ya, atas putusan majelis Hakim kami akan ajukan keberatan,” tandas Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH.
(Opies)