MANADO, Edisisatu.com, – Beredar susu kadaluarsa diperjual belikan di salah satu mini market yang ada di kota Manado, Sulawesi Utara.
Informasi tersebut berasal dari salah satu konsumen yang berinisial VL ketika membeli produk susu bermerk di cabang Alfamidi yang berlokasi di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang.
VL mengungkapkan dirinya membeli produk susu kemasan kental manis bermerk Frisian Flag yang tidak layak di konsumsi (rusak).
“Ya memang benar saya membeli susu kental manis merk Frisian Flag sudah rusak , berbau busuk,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Manado yang lambat dalam menangani laporan kejadian tersebut.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini di BBPOM Manado dan telah mengirim sampel pruduk susu tersebut untuk diperiksa, Namun sayangnya mengalami penundaan yang tidak masuk akal, sudah berjalan dua minggu menunggu hasil pemeriksaan tetapi sampai hari ini tidak ada surat yang dikeluarkan dari BBPOM Manado,” tandasnya.
Mersa berbahaya bagi konsumen dengan adanya laporan kejadian naas itu, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK -RI) Kota Manado, Maikel Pusung Angkat bicara, Selasa (23/03/2024).
“Saya mempertanyakan kinerja dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hali ini Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BBPOM) yang notabennya berada di Kota Manado. Kok’ bisa lolos dari pantauan, dan seharusnya dengan cepat merespon laporan atau keluhan dari masyarakat. Jangan nanti sudah jatuh korban baru bertindak ,” tegas Pusung.
Maikel Pusung juga tegaskan hukuman berupa ancaman pidana bagi pelaku usaha yang mengedarkan/menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa.
“Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” pungkasnya.-MI