Kejati Sulut Eksekusi Aset Eks PT Air Manado dan Dikembalikan Ke Perumda Wanua Wenang

MANADO, Edisisatu.com, – – Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan eksekusi barang bukti putusan Pengadilan Tipikor pada PT Air Manado dengan terpidana DR Drs Joko Trio Suroso, SH. MM. M.BA.

Pelaksanaan eksekusi tersebut digelar di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, Kamis (18/07/24) dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Dr Andi Muhamad Taufik SH. MH CYCLE, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagyo, SH. MH, Wali Kota Manado Andrei Angouw didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Micler C.S Lakat, SH. MH, Asisten II Ato Bulo dan juga Dirut Perumda Wanua Wenang Meiky Taliwuna.

Kajati Sulut Dr Andi Muhamad saat diwawancarai sejumlah media mengatakan sesuai aturan di KUHP apabila perkara sudah inkra barang bukti harus dilaksanakan eksekusi oleh pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi bahwa uang sebanyak Rp 500.000.000,- itu dikembalikan kepada Pemerintah Kota Manado. Terus aset-aset sebanyak Rp 54.000.000.000 itu diserahkan kepada Direktur Perumda PAM Wanua Wenang Manado.

“Tadi sudah ditandatangani berita acara tersebut dan semua sudah selesai secara yuridis sehingga saya minta kepada Dirut Perumda Air Minum Wanua Wenang Manado pengelolaannya dikelola secara profesional untuk kepentingan masyarakat,” terang Kajati Dr Andi Muhamad usai kegiatan eksekusi barang bukti.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Wagiyo SH. MH menambahkan hari ini pihak Kejaksaan melakukan eksekusi atas putusan pengadilan terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Air (sebelum menjadi Perumda Air Minum Wanua Wenang) atas nama terpidana Joko Suroso yang sudah mempunyai kekuatan hukum inkra, hari dilakukan eksekusi.

“Melakukan pelaksanaan pengembalian barang bukti sesuai putusan yaitu penyerahan barang bukti berupa uang dan dikembalikan ke Pemkot Manado, kemudian aset-aset PDAM yang tadinya dikuasai oleh PT AIR sudah disita dan sesuai putusan pengadilan yang terakhir putusan Mahkamah Agung (MA) aset aset tersebut dikembalikan ke PDAM atau Perumda Air Minum Wanua Wenang Manado,” imbuh Kajari Wahyono.

Jadi harapan kami Kejksaan, selalu eksekutor dengan adanya ini bisa bermanfaat bagi pelayanan air bersih di Kota Manado.(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *