JAKARTA, Edisisatu.com, – Merasa keberatan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media online Kibar Indonesia, Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk akhirnya melaporkan hal terebut ke Dewan Pers.
“Kami sudah melayangkan laporan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan oleh media Kibar Indonesia atas nama wartawan SS alias Stefanus dengan judul berita ” Dirut PD Pasar Manado Lecehkan Surat Panggilan Polda” yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2025,” ucap Senduk pada Kamis (13/02/2025).
Senduk menduga wartawan SS melanggar pasal 1,2 dan 3 kode etik jurnalistik dan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan dewan pers nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan.
“Harusnya dalam aturan Dewan Pers tertuang pedoman bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Nah ini wartawan SS tidak ada konfirmasi kepada saya terkait pemberitaan itu,” jelas Senduk.
Setelah dirinya menelusuri, media yang dilaporkan tersebut tidak terdaftar dalam website resmi Dewan Pers.
“Media kabarindonesia.com belum terverifikasi secara administrasi maupun faktual di Dewan Pers. Dan wartawan SS yang merupakan pemimpin redaksi media itu ternyata tidak terverifikasi sebagai wartawan utama sesuai standar dan prosedur. Karena dalam mendirikan perusahaan pers, pemimpin redaksi harus bersertifikat wartawan utama,” ungkapnya.
Alasan lain yang mendorong pembuatan laporan tersebut papar Senduk dikarenakan dia kecewa karena karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media Kibarindonesia.com tidak memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik dan beberapa kali menyerang langsung secara pribadi.
“Beritanya tendensius dan selalu menyerang pribadi. Kami ingin pemberitaan pers yang benar-benar objektif dan profesional. Termasuk juga dengan narasumber/data yang berkompeten dan akurat. Sehingga masyarakat boleh mendapatkan informasi yang baik dan benar,” tegasnya sembari menyebut menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.
Ia menegaskan lagi jika ada rekom Dewan Pers perbuatan ini mengarah ke pidana, dirinya siap melaporkan persoalan tersebut pada Kepolisian.
Senduk berharap pihak Dewan Pers bisa menjatuhkan sanksi kepada media dan oknum wartawan tersebut sesuai undang-undang.
“Kami harapkan Dewan Pers bisa merekomendasikan sanksi sesuai perundang-undangan dan tetap konsisten sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tukasnya.
Diketahui, Lucky Senduk mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025 lalu dan diterima langsung oleh staf pengaduan.
“Laporan diterima hari ini oleh staf pengaduan Astrid,” ucap Senduk. (*)