Klarifikasi: Sudah Ada Pernyataan Tertulis di Polsek Tikala oleh Oknum Mantan Karyawan, SPBU Dendal Terus Diterpa Isu Miring

MANADO, Edisisatu.com, – Senin tanggal (6 /11/2023 ) Mengklarifikasi terkait isi statemen pihak pengelola SPBU Dendal yang ditulis oleh media Edisisatu.com dengan mengatakan bahwa Oknum wartawan sudah membuat pernyataan tertulis itu keliru, melainkan seharusnya yang membuat laporan Pimpinan SPBU Dendal dan pernyataan tertulis ke Polsek Tikala adalah, mantan karyawan SPBU dendengan dalam.

Pemberitaan sebelumnya yang berjudul : Sudah Ada Pernyataan Tertulis di Polsek Tikala, Oknum Wartawan Tetap Ngotot Sebarkan Isu Miring SPBU Dendal Kota Manado – Terkait berita klarifikasi oleh pihak SPBU Dendengan Dalam (Dendal) merasa dirugikan dengan adanya isu miring dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,Selasa (24/10/2023)

Hal itu, di katakan pengelola SPBU Dendal, Djemi Mogi kepada beberapa media dengan kekesalannya terhadap narasi berita di salah satu media online, yang menyatakan dirinya rakus.

Djemi Mogi kepada Edisisatu.com menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada berita yang di publish oleh oknum wartawan terkait karyawan yang mengundurkan diri karena merasa bersalah serta sudah melanggar aturan dan merugikan SPBU ratusan juta.

“Namun hal itu di plesetkan dan diramu sedemikian rupa oleh oknum wartawan yang tanpa konfirmasi langsung menyajikan berita miring dengan mengatakan pihak SPBU memberhentikan karyawan hanya sepihak tanpa memberikan tunjangan masa kerja,” tutur Djemi

“Dengan adanya pemberitaan tersebut Djemi Mogi kemudian langsung melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (Polsek Tikala) agar oknum wartawan mengklarifikasi dengan membuat pernyataan tertulis.”

“Sudah ada surat pernyataan tertulis oleh oknum wartawan di Polsek Tikala dengan mengatakan bahwa semua pemberitaan dan informasi (foto – foto) mengenai SPBU tersebut tidaklah benar adanya.” (Isi statemen pengelola SPBU yang ditulis keliru Edisisatu.com)

Diralat  :  merasa di rugikan dengan adanya pemberitaan tersebut selaku Pimpinan SPBU melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) atas pelanggaran dari Mantan Karyawan dan yang membuat Pernyataan Tertulis ( akte damai ) adalah Mereka (mantan karyawan).

“Sudah ada surat pernyataan tertulis dari mantan karyawan kepada APH (Polsek Tikala) yang mengatakan bahwa semua pemberitaan dan informasi (foto – foto) mengenai SPBU tersebut tidaklah benar adanya.” jelas Djemi Mogi saat diklarifikasi media Edisisatu.com 

Lanjut Djemi katakan, oknum yang mengadu ke KSPI dan LSM termasuk media adalah mantan karyawannya yang sudah menipu perusahan dan menggelapkan uang ratusan juta.

“Mereka itu pengawas dan operator, mereka mengundurkan diri karena sudah melakukan penggelapan dana. Dengan cara menggandakan nota, yakni satu nota untuk kantor satu untuk konsumen yang kemudian nota itu disisipkan. Bukan cuma satu kali tetapi tiap hari mereka bikin begitu dan perusahaan rugi hampir 400 juta,” jelas Mogi.

Sementara para oknum eks karyawan (operator dan pengawas) ini, bekerjasama dalam melakukan aksi jahatnya.

“Pengawas dalam laporannya seolah olah betul, namun setelah di audit ketahuan ada penggelapan. Dipanggil konfirmasi ternyata betul, pengawas akui perbuatannya itu. Dengan adanya hal itu, perusahan rugi ratusan juta tetapi dengan kebijakan, saya putuskan tidak akan bawa masalah ini ke jalur pidana, namun dengan catatan mereka harus mundur dan tentu tidak dapat pesangon. Masa orang gelapkan uang perusahaan dikasih pesangon.” lanjut Djemi

Ia juga katakan, bilangnya saya fitnah padahal faktanya kan begitu. Narasi berita dari oknum wartawan yang seakan memojokkan saya dengan menulis berita yang tendensius dan seolah – olah tahu akar masalah itu.

Djemi Mogi juga katakan, tindakan kurang ajar dari mantan karyawan itu, sudah dilaporkan ke Polsek Tikala, bahkan sudah mengundurkan diri dan sempat meminta bekerja lagi dan melakukan penipuan serta penggelapan yang sama.

Pada proses selanjutnya, Djemi Mogi sudah memenuhi permintaan uang senilai Rp.7. 000.000, 00 (tujuh juta) agar kasus ini selesai melalui akta perdamaian terdapat klausul bahwa laporan Mogi di Kepolisian tidak diproses lebih lanjut asalkan mantan karyawan dan oknum wartawan tersebut tidak boleh lagi mendistribusikan foto-foto dan video lama kepada media. Tetapi ternyata mantan karyawan masih mendistribusikan foto lama yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembukaan segel nosel di SPBU Dendal.

“Foto dan video itu sudah lima tahun yang lalu. Tapi gobloknya wartawan tetap pasang tanpa verifikasi. Itu kan foto pembersihan nosel dan hal itu biasa untuk setiap SPBU,” tutur Mogi.

Belakangan diketahui oknum LSM R dan Wartawan R diduga memaksa oknum petugas Metrologi untuk membuka paksa nozel SPBU pada Jumat malam, (5/10/2024) tanpa sepengetahuan pengelola SPBU. Tindakan pengrusakan nosel SPBU itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tikala yang kemudian pihak pengelola SPBU, Djemi Mogi meminta secara resmi ke Metrologi untuk memasang kembali dan memperbaiki nozell yang dirusak oleh tiga oknum. Perbaikan nozell itu disaksikan tim dari Polsek Tikala.

(Tim/Opis)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *