Gudang Penimbun Minyak Tanah Bersubsidi Milik CV Tiga Lestari Jaya di Diduga Ilegal

SULUT, Edisisatu.com, – Gudang Penimbunan BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah (MT) yang berada di Desa Kembes satu, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa diduga ilegal.

Dari informasi yang dirangkum gudang penimbunan milik dari CV Tiga Lestari Jaya tersebut disinyalir melakukan aktivitas bongkar muat BBM jenis Minyak Tanah tersebut pada malam hari.

Salah satu warga yang tak mau namanya di publish mengatakan gudang tersebut sudah sekitar dua tahun beroperasi, diketahui pemilik CV Tiga Lestari Jaya adalah seorang pria bernama JU alias Jhon.

Warga juga katakan oknum JU yang diduga adalah mafia BBM jenis minyak tanah ini lolos dari pantauan aparat penegak hukum (Polisi)

Sementara dalam pengembangan informasi, warga mengatakan minyak tanah bersubsidi yang diperoleh JU diduga dari Kepulauan Sangihe yang di beli dengan harga Rp 11 ribu kemudian di tampung dan dibawa ke Manado menggunakan truk ekspedisi.

“ Minyak tanah itu berasal dari Kepulauan Sangihe, dan daerah yang masih mendapatkan BBM subsidi jenis minyak tanah kemudian di jual sampai ke Provinsi Gorontalo”, ungkap Warga.

Merasa terganggu dengan adanya aktivitas bongkar muat BBM subsidi jenis minyak tanah di malam.hari, Warga meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas oknum mafia tersebut.

“Saya sebagai warga Kembes meminta kepada aparat Kepolisian agar oknum mafia BBM Minyak Tanah JU segera ditangkap, karena kegiatan mereka pada malam hari sudah sangat meresahkan masyarakat yang ada di Kembes satu,” tegas Warga.

Disisi lain Kapolsek Tombulu Iptu Jeferson Rorong saat dikonfirmasi melalui via pesan singkat WhatsApp, membenarkan kalau di wilayahnya itu ada 2 agen yang sering beroperasi.

“Kita cek dulu kalu ada yang kita tahu kalu di Kembes Satu ada 2 Agen minyak tanah, Maxi Undap bersama Johny Undap kakak beradik dan yang Johny Undap punya itu agen minyak tanah milik CV. Tiga Lestari”, kata Jeferson

Ketika ditanya terkait kejelasan legalitas dari kedua agen tersebut, Kapolsek mengatakan kalau pihaknya belum mengetahui secara jelas terkait legalitas dari ke dua agen minyak tanah yang beroperasi di wilayahnya itu. Namun Kapolsek juga berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap ke dua agen tersebut.

“Ya Pak Nanti kalu memang yang punya CV ini terbukti ilegal, nanti kami akan tindak lanjuti. Kami akan lakukan lidik apakah CV ini memang beroperasi tidak sesuai dengan aturan (ilegal)”, tegas Jeferson.

(Nie)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *