SULUT, Edisiatu.com, – Maraknya Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan berbagai modus yang terjadi di Sulawesi Utara semakin terang – terangan,
Pantauan gabungan media investigasi, Kamis (2/05/2024) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara terlihat mobil tangki BBM Industri berwarna biru/putih bertuliskan PT Tiga Putri Matuari dengan nomor polisi (nopol) DB 8157PK sedang melakukan pengisian BBM.
Herannya mobil tersebut melakukan pengisian BBM dengan cara memasukan Nozzle ( Alat pengisian bahan bakar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) ke dalam mulut tangki penampung BBM Industri.
Perlu diketahui mobil tangki dengan warna biru putih akan lebih sering ditemui di kawasan-kawasan industri.
Hal itu disebabkan mobil semacam ini memiliki peran mengantar BBM bagi konsumen industri alias Business-to-business (B2B).
Sementara pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi kendaraan Industri beli BBM di SPBU Umum, seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya.
Namun diduga hal tersebut dengan sengaja diketahui oleh pihak pengawas dan operator SPBU, padahal sudah jelas salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dengan tegas mengingatkan adanya ancaman penjara dan denda bagi pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kami ingatkan juga ada pasal dalam undang-undang yang akan mengenakan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” kata Arifin yang dikutip Senin (18/4/2022) lalu. -MI