MANADO, Edisisatu.com – Buntut belum dibayarnya gaji dan tunjangan kerja petugas tenaga kesehatan di Kabupaten Talaud menuai banyak komentar yang beragam.
Pemerhati Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Astrid Kumentas menangapi sinis peryataan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) mengenai gaji Nakes di Talaud yang belum terbayarkan.
Menurut Kumentas, dari postingan medsos Bupati Talaud, ada keterlambatan dalam penyusunan APBD P 2203.
“Dari postingan akun media sosial Bupati Talaud tertanggal 5 November 2023, dalam artian hitungan mundur APBDP diajukan tanggal 6 Oktober 2023 yang mana sudah menyalahi aturan, berdasarkan PP 84/2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023, batas Ranperda perubahan APBD ditetapkan selambatnya 30 September 2023 dan selanjutnya disampaikan ke Pemprov untuk di evaluasi selambatnya 3 hari kerja sejak ditetapkan pada 30 september, artinya selambat-lambatnya harus dimasukkan ke Pemprov pada 4 oktober 2023,” kata Astrid, Senin (06/11/2023).
Kumentas mengatakan, gaji ASN merupakan jenis belanja yang bersifat mengikat. Sehingga menurutnya, apabila terjadi keterlambatan pembayaran gaji, mengindikasikan ada kekeliruan dalam merencanakan kebutuhan belanja pegawai ini.
“Belanja pegawai, yang didalamnya ada belanja untuk gaji ASN, itu adalah jenis belanja mengikat yg dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemda dalam jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran. Jadi, kalo kemudian anggaran gaji ini tidak ditata selama 12 bulan, lalu untuk memenuhi kebutuhan tersebut harus diatur/ditata dalam perubahan APBD, artinya prosesnya masih harus menunggu penetapan Ranperda perubahan APBD, maka yang terjadi disini adalah Pemkab Talaud telah salah, keliru, atau kurang tepat dalam merencanakan kebutuhan belanja pegawai ini, ” tambahnya.
Kumentas menilai, postingan dari akun Bupati Talaud terkait gaji ASN Nakes Talaud itu terkesan menyalahkan Gubernur Olly Dondokambey.
“Postingan medsos tendensius dari akun Bupati Talaud yang terkesan menyalahkan Gubernur adalah tidak pada tempatnya dan terkesan tidak bertanggungjawab atas kelalain yang dilakukan terhadap timeline tahapan dan jadwal yang tercantum dalam Pedoman Penyusunan APBDP 2023. Keseriusan seorang pemimpin dalam mengurus rakyatnya tercermin dari hal hal sederhana yang dilakukan secara konsisten. Ini bukan tentang urusan di laut bawa di darat, ini bukan tentang politik, ini tentang nasib rakyat Talaud atas haknya, ” pungkasnya. (*)