BITUNG, Edisisatu.com – Polemik terkait Kapal Tongkang MG 3306 yang berlabuh di pelabuhan Kota Bitung akhirnya diperjelas oleh pemiliknya, Jumat (5/1/2024)
Gabungan tim media investigasi Sulut yang melakukan penulusuran ke Pelabuhan Kota Bitung dengan mencoba mengkonfirmasi ke pihak pengusaha yang melakukan aktivitas pemuatan material pasir dan batu kerikil di Kapal Tongkang MG 3306, langsung di sambut oleh pengusaha inisial B yang di ketahui sebagai pemilik atau owner dari CV .Jasa Ahli Pasir (JAP).
Saat tim gabungan media investigasi Sulut bersama pengusaha (B) tiba di kantornya, ia (Pengusaha) langsung menjelaskan dengan di perlihatkan semua berkas legalitas perusahaan dari CV.Jasa Ahli Pasir.
“Semua sudah ada izinnya, mulai dari perizinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sampai izin penggalian dari dinas terkait Kota Bitung,” .ucap pengusaha inisial B alias Boss.
Pengusaha CV. Jasa ahli Pasir alias boss ini mengatakan kepada tim awak media bahwa dirinya tidak akan berani untuk melakukan pekerjaan ini apa bila perusahan kami tidak mempunyai izin dan melanggar aturan hukum.
“Saya rasa semua aturan sudah saya penuhi sesuai prosedur dan mekanisme,apa bila masih ada aturan yang belum saya penuhi saya siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. lanjut Boss pemilik dari CV. Jasa ahli Pasir. Sementara , Selaku Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Bitung Merianti sudah menegur secara lisan juga kepada saya dan semua arahan Kadis DLH saya akan penuhi, ” tandasnya
Diketahui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti saat dikonfirmasi oleh tim melalui panggilan Whatsapp juga membenarkan izin dari aktivitas kapal tongkang MG 3306 di pelabuhan Samudera Kota Bitung tersebut.
(Red_Tim)