MANADO, Edisisatu.com, – PD Pasar Kota Manado bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado melakukan penertiban sejumlah kios pedagang, Selasa (18/07/2023) di area kuliner Jalan Roda (Jarod) New Bendar.
“Penertiban dan penyegelan kios di area shoping dimana para pedagang di Jarod sudah di beri Surat Peringatan (SP) 1 , 2 dan terakhir Surat Peringatan ke 3 tapi para pedagang tidak mengindahkannya maka PD Pasar melaksanakan Giat penegakan aturan yang ada,” jelas Dirut Lucky Sendukh saat di konfirmasi media Edisisatu.com via whatsapp.
Disegelnya kios para pedagang disebabkan para pedagang tidak lagi membayar kewajiban (iuran) kepada PD Pasar Manado selaku pengelola tempat tersebut.
“Yang pasti hingga saat ini Direksi tidak menaikkan tarif iuran di Jarod , iuran di Jarod berdasarkan Perdis yang lama dari Tahun 2017,” lanjut Lucky
Sementara di tempat yang berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Perundang – Undangan SatPol PP, Richard Linelejan katakan, Beberapa pemilik kios yang sebelumnya menolak untuk membayar iuran akhirnya langsung menyelesaikan kewajibannya.
“Ada beberapa kios yang saat akan ditertibkan langsung membayar karena tempatnya akan disegel,” tutur Richard Linelejan.
Ditambahkan, Kepala Bidang (Kabid) Trantibum SatPol PP Kota Manado, Herry Alfrets Ratu menyampaikan, kegiatan penertiban satpol pp hari ini untuk mendampingi PD Pasar menertibkan sejumlah kios yang menjadi kewenangan dari PD Pasar Manado.
“Kami dari SatPol PP melakukan penertiban yang didampingi oleh pihak PD Pasar selalu pengelola tempat ini. Dimana dari informasi, ada beberapa kios yang tidak lagi membayar iuran,” kata Ratu.
Terlihat dalam penertiban tersebut petugas PD Pasar Manado (Koordinator Shoping Jarod) David Rorimpandey, Kabag Wastib Jonathan Montolalu serta Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian SatPol PP Manado Benno Tamboto.
(Opies)