Manado, Edisisatu.com, – Pemerintah Kota Manado melaksanakan Sosialisasi Hukum Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2023, Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kota Manado, Senin (31/10/2023)di Ruang Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado.
Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Manado, Eva Pandensolang SH MH membacakan laporan tujuan dasar dari kegiatan sosialisasi hukum tahun 2023 yang mengusung tema ” Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kota Manado Periode 2023 – 2024 adalah, bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang wilayah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang maka perlu diatur penataan ruang yang serasi, selaras dan terpadu agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam hal rencana program pembangunan wilayah.
Lanjutnya, Dalam rangka perubahan kebijakan Pemerintah Nasional dan Daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera serta dinamika yang mempengaruhi laju pembangunan tata batas antar daerah maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2023 – 2042.
“Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada aparatur pemerintah dan stakeholder terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2023 – 2042. Sosialisasi ini juga merupakan bentuk preventif dalam penegakan hukum di daerah, sehingga peraturan darah yang telah di perundang – undangkan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,” papar Kabag Hukum.
Sementara dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi hukum tersebut Wali Kota Manado yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Atto RM Bulo SH MM mengatakan sebuah ungkapan, How You Do Anything Is How You Do Everything (Bagaimana Cara Anda Menangani Satu Hal Mencerminkan Bagaimana Cara Anda Menangani Segala Sesuatunya).
“Terkait dengan konteks kegiatan ini, saya mengatakan bagaimana cara kita membangun kota Manado keseluruhan dimulai dari cara berpikir kita tentang satu hal yakni perencanaan dan itulah yang tercermin dalam penyusunan RTRW,” ujar Atto Bulo.
Rencana tata ruang wilayah adalah landasan bagi tumbuh kembangkannya suatu yang tertata, teratur, sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya RTRW, para pemangku kebijakan dapat memetakan situasi, kondisi, tantangan maupun potensi wilayah untuk jangka waktu tertentu ke depan untuk kemudian mematangkan perencanaan penataan ruang yang efektif, efisien berpijak dari dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kita bersyukur bahwa kota Manado kini telah memiliki dasar hukum untuk RTRW Tahun 2023 – 2042 yang tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW,” lanjut Asisten 2.
Ia juga kataka,n, Sosialisasi ini bernilai pengingat bagi pejabat ataupun ASN yang tugas kerjanya bersinggungan dengan RTRW, baik langsung maupun tidak langsung.
“Dengan adanya pemahaman dan penguasaan materi perda tersebut, saya harapkan bahwa ASN di Pemerintah Kota Manado dapat memiliki gambaran umum tentang bagaimana kota Manado bertumbuh kembang seturut RTRW selama 19 tahun ke depan,” pungkas Bulo.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadirkan Nara sumber Dr. Denny Karwur SH.MSi.Adv selaku Tenaga Ahli Penyusun Perda, Frangky Sakawerus perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut dan Petra Hiskian selaku tim penyusun RTRW kota Manado.
Turut hadir juga, Kepala Dinas Perhubungan Manado, Staf Khusus Pemkot Manado, Kepala Bidang Talaktib SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu SE.,Camat beserta para Lurah.
(Opies)