MANADO, Edisisatu.com, – Hal tersebut di kemukakan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Manado dalam konferensi Pers, Senin (246/2024)
“Dua (2) cabang minimarket Alfamidi yang berada di Kota Manado yakni di Kecamatan Wanea dan Kecamatan Sario, kedapatan menjual produk yang sudah kadaluarsa, sehingga memicu kekhawatiran besar di kalangan konsumen. Produk-produk makanan yang ditemukan diantaranya, Roti Paroti, Indomie goreng rasa rendang, Sosis So Nice, dan So Nice Ayam Potong Bumbu,” ungkap Ketua LPK-RI Kota Manado, Maikel Pusung
Penjualan produk kadaluarsa ini dinilai melanggar undang-undang kesehatan yang berlaku, karena dapat membahayakan nyawa masyarakat.
“Dalam hal ini, selaku konsumen yang dirugikan telah melaporkan insiden tersebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Kota Manado, ” sambungnya
Maikel Pusung dalam keterangannya menegaskan bahwa BPOM Sulawesi Utara dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Manado harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang lalai ini.
“Dengan adanya temuan bahan-bahan expired di dua cabang minimarket Alfamidi, saya meminta kepada BPOM Sulawesi Utara dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Manado untuk menindak tegas pelaku usaha ini,” tegasnya
Ia juga menambahkan, “Kami juga akan menindaklanjuti kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan mengawal masalah ini sampai ke meja hijau jika tidak ada titik temu dengan pelaku usaha ini,” ucap Ketua LPK-RI Kota Manado , Maikel Pusung
Sementara Ketua Harian LPK-RI Kota Manado Zees juga menyampaikan, Kerugian yang dialami konsumen dalam kasus ini mencapai ratusan ribu rupiah namun sangat dikhawatirkan jika nanti berdampak bagi kesehatan yang berujung kematian akibat mengkonsumsi produk kadaluarsa tersebut.
“LPK-RI dengan sangat tegas untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha yang melanggar peraturan mendapat sanksi yang sesuai,” ujarnya
Zees juga berharap serta mengajak masyarakat (Konsumen) untuk lebih waspada dalam berbelanja, khususnya dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli, serta segera melaporkan temuan produk kadaluarsa atau masalah lain yang berhubungan dengan keamanan pangan kepada LPK-RI atau instansi terkait lainnya.” tandasnya. -MI