MANADO, Edisisatu.com, – Kami tak akan pernah mundur dalam perjuangan ini, Kami akan duduki tempat ini selama tiga hari ” teriak orator dalam aksi demo kamis (11/ 07/ 2024) di Holland Bakery.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil Provinsi Sulawesi Utara (Sulu) dan Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Manado melakukan gerakan aksi demo dengan berorasi di berapa titik untuk menyuarakan hak para kaum pekerja buruh yang selalu di tindas, intimidasi bahkan di perbudak.
Hal ini dilakukan atas tindaklanjuti dari laporan yang di alami oleh pengurus – pengurus Komisariat yang ada di Holland Bakery, dua orang pekerja di PHK tanpa menerima hak mereka berupa pemberian upah, selama sembilan tahun dan empat tahun bahkan sempat mendapatkan intimidasi serta ancaman dari pengelola tempat usaha Holland Bakery depan Manado Town square (Mantos)
Ungkapan tersebut langsung mendapat respon dari Pengurus KSBSI Korwil Sulut yang dipimpin oleh Lucky Sanger.
” ini jangan di biarkan kita harus lawan penindasan terhadap masyarakat pekerja buruh dan harus duduki tempat mereka bekerja Holand Bakery” Ungkapnya
Di sisi lain Ketua FSBSI Kota Manado John Pade selaku Korlap dalam aksi demo katakan,
“Kita harus bergerak maju demi kebenaran, harus menuntut pihak Holland Bakery untuk membayar hak para pekerja buruh namun jika tidak, kita segel tempat itu serta hentikan aktifitas kegiatan di Holland Bakery* Tegas Aktivis dan Orator Sulut Jopa.
Aksi demo masa gabungan dari KSBSI Sulut dan FSBSI di Holland Bakery tersebut sempat kacau saat melakukan negosiasi, namun dengan kesepakatan bersama akhirnya empat perwakilan masa aksi bisa masuk. Dalam dialog negosiasi juga terjadi tarik menarik dari pihak perwakilan Holland Bakery yang tidak mau menanda tangani kesepakatan dengan alasan tidak mendapatkan kewenangan dari pemilik (Owner) di Jakarta.
Adanya tindakan yang tidak koperatif dari pihak Holland Bakery sempat memicu ketegangan dengan salah satu perwakilan masa SBSI Roy Sihombing yang merobek sehelai kertas perjanjian antara kedua belah pihak ( SBSI dan Holland Bakery) namun dapat di redam oleh pihak aparat kepolisian.
Diketahui aksi demo berjalan lancar dan terkendali dengan adanya tim keamanan gabungan Polri dan TNI (Polsek Sario/ Polresta Manado dan Kodam/ Kodim)
Sementara dilansir dari Penasehathukum.com, tentang Pemberian pesangon dari perusahaan pada karyawan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Pengusaha yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah semua perusahaan, baik itu swasta atau milik negara, perseorangan atau berbentuk badan, dan berbadan hukum atau tidak yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain.
Dalam UU Cipta Kerja juga dijelaskan, apabila perusahaan tidak membayarkan pesangon atas pekerja yang diberhentikan, maka pengusaha bisa disanksi dengan pidana minimal 1 tahun dan maksimal empat tahun, serta denda minimal Rp100 juta serta maksimal Rp400 juta.
Selain itu, perusahaan yang tidak mau membayar pesangon juga bisa mendapat sanksi administratif berupa teguran, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pekerja juga dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut pesangon dan ganti rugi lainnya. -MI