MANADO, Edisisatu.com, – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) Sulut, Hariyanto resmi melaporkan Sekolah Dasar (SD) Islamic Center dan Distributor Penerbit Buku Yudhistira ke-Kejaksaan Negeri Manado.
Ketua LSM Rako melaporkan SD Islamic Center dan Distributor Penerbit Buku Yudistira terkait dugaan mark up harga penjualan buku kepada anak-anak SD Islamic Center Kota Manado
Menurut Hariyanto buku pelajaran yang dijual ke anak-anak SD Islamic Center sebanyak 11 buah buku dengan harga 1.028.000.
Sedangkan harga buku pelajaran 1 paket sebanyak 12 buah buku di pasaran tercatat hanya 590.000.
Di sini ada terjadi permainan harga dan mark up harga yang cukup besar oleh pihak Distributor Penerbit Buku Yudistira yang dijual ke siswa SD Islamic Center
Selain itu, pihak Distributor Yudhistira telah melakukan kerja sama bodong dengan pihak SD Islamic Center. Selain itu juga melakukan kecurangan, karena tidak mendistribusi buku ke toko-toko buku yang ada di Sulut.
“Ada oknum guru menawarkan paket buku kepada kelas 5 di SD Islamic senilai 1.028.000 dan beberapa kelas lainnya,” ungkap Ketua Rako Sulut, Hariyanto juga tercatat orang tua murid
Mirisnya lagi, pembelian buku oleh siswa ditransfer ke rekening pribadi oknum distributor dan juga oknum salah satu guru di sekolah tersebut.
“Ini sudah melanggar undang-undang Tipikor, karena diduga sudah memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ungkap Ketua Rako Sulut.
Dia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Pasal 181 menerangkan bahwa, Pendidik, Tenaga Pendidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku di sekolah kepada siswa.
Kemudian Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu yang mencakup perolehan naskah,penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian. Buku pegangan siswa dari sekolah seharusnya dapat di peroleh secara gratis karena Pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
“Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa,” jelasnya lagi.
Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah .Siswa berhak membeli LKS.namun tidak dl sekolah. Orang Tua siswa beli LKS dl toko buku.
Pasal 63 ayat(1)UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan.” Penjualan buku teks pendamping dan buku non teknis dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain.”
Oleh karena itu, Ketua Rako Sulut meminta pihak Kejari Manado untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait dugaan mark up penjualan harga buku kepada siswa di SD Islamic Center. Dia juga meminta Kejari Manado memeriksa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manado yang lalai melakukan pengawasan terhadap penjualan buku di SD Islamic Center.
Sementara itu, Kepsek SD Islamic Center Hj. Titiek Rahayu Ningsih mengatakan, pihaknya hanya membantu siswa lewat paket buku yang ditawarkan pihak Penerbit Yudistira.
“Tidak ada paksaan kepada orang tua untuk membeli buku tapi yang suka silahkan bertransaksi langsung dengan pihak Yudistira, ” ucap Kepsek SD Islamic Center.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak sekolah juga pengadaan buku pelajaran kepada siswa melalui dana BOS. “Siswa yang mau foto copy buku silahkan tapi ada orang tua siswa yang mau membeli kepada anaknya, ” ucap dia.
Sedangkan pihak Distributor Buku Yudistira yakni M. Hamzir saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pihaknya tidak memaksa siswa membeli buku kepada pihaknya. Bahkan pihaknya juga memberikan keringanan harga kepada siswa yang membeli.
Ditanya soal harga yang diduga mark up oleh pihak Yudistira, menurutnya, harganya sudah sesuai, kaena isi dan kualitas buku yang diterbitkan oleh pihaknya.
Sementara selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Steven Tumiwa, S.Pd., M.Pd. saat di konfirmasi media Edisisaatu.com, Sabtu (22/07/2023) melalui whatsapp mengatakan pihaknya tidak bisa intervensi terlalu mendalam.
” Yg di islamic center torang so buat teguran tapi torang juga nda bisa intervensi terlalu ke dalam, karena sekolah swasta. Kecuali buku-buku pemerintah itu, dilarang dijual karena wajib diadakan melalui dana bos.” jelas Steven Tumiwa, S.Pd., M.Pd. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Manado.
(Opies)