SULUT, Edisisatu.com, — Upaya satgas Gakkumla Lantamal VIII, dalam menggagalkan barang ilegal di apresiasi oleh masyarakat Sulut khususnya Kota Manado.
Namun hal itu bertolak belakang dengan adanya ulah sejumlah oknum POMAL yang diduga menjual atau menghilangkan barang bukti hewan jenis ayam yang diduga ilegal.
Informasi yang dirangkum dari hasil investigasi oleh sejumlah awak media bahwa barang bukti ayam tersebut diduga dijual oleh oknum anggota POMAL bernama Figo.
Sementara, Komandan POMAL VII Letkol Laut (PM) Wentje F Komaling, saat dikonfirmasi oleh awak media membantah informasi tersebut (Dan Pomal-Red) mengatakan, kalau barang bukti ayam tersebut masih ada di Kantornya.
“Itu tidak benar, ini pasti jual nama anggota, saya sudah cek tidak ada anggota saya yang menjual ayam”, ucap Komaling.
Disisi lain Kepala Balai Karantina Yusup Patiroy saat ditemui di Kantor Balai Karantina mengatakan, secara legalitas ayam tersebut bukan ilegal karena asal usul ayam jelas dan berdokumen Karantina yang resmi.16/8/2023.
“Ayam itu secara legalitas sudah jelas, karena asal usul ayam jelas karena surat dari Pemerintah asal ayam tersebut jelas, tidak mungkin ayam yang tidak jelas asal usulnya namun Pemerintah mengeluarkan surat rekomendasi dan kami pihak Karantina mengeluarkan dokumen resmi kepada pengguna jasa”, ujar Yusup.
Lebih lanjut, dari informasi yang didapat awak media, dari sejumlah pemilik ayam yang ditahan oleh Satgas Gakkumla beberapa waktu yang lalu mengatakan, bahwa mereka mendapati ayam mereka sudah diposting di media sosial Facebook (FB) untuk dijual.
“Barang bukti ayam kami yang ditahan oleh POMAL, kami dapati sudah diposting di FB untuk dijual dan beruntungnya kami dapat membeli kembali ayam kami, sehingga saat ini ayam tersebut sudah dalam penguasaan kami”, ucap Pemilik ayam.
Diketahui para pemilik ayam yang di tahan tersebut menyayangkan, tindakan dari oknum POMAL yang diduga menjual ayam atau barang bukti tanpa ada penjelasan dan persetujuan dari kedua belah pihak.
“Kami sangat menyayangkan hal ini, karena ayam tersebut kami beli dari Tahuna, kemudian dibawa ke Manado kemudian di tahan oleh POMAL dan kini sudah di jual, akibatnya saat ini kami sangat dirugikan padahal kami sudah mengurus semua persyaratan sesuai prosedur yang ada agar usaha kami tidak ada hambatan, seharusnya kalau barang kami itu dianggap ilegal kenapa tidak dicegat dari Tahuna”, ungkap Pemilik Ayam dengan nada kesal.
Dengan adanya kejadian itu, selaku Ketua LSM Laskar Merah Putih Perjuangan Hendra Tololiu, berharap ada perhatian khusus dari Pimpinan Lantamal VIII agar kedepan tidak terjadi seperti ini lagi. Hendra juga meminta agar Satgas Gakkumla di bubarkan apa bila hanya disalah gunakan oleh sejumlah oknum untuk memperkaya diri. Sabtu 26 Agustus 2023.
“Saya berharap dengan kejadian ini bisa mendapat perhatian khusus dari Pimpinan Angkatan Laut Pusat maupun Piminan Lantamal VIII Manado, dan saya juga meminta agar Satgas Gakkumla dibubarkan saja, kalau hanya disalah gunakan oleh oknum-oknum tersebut untuk memperkaya diri mereka”, kata Hendra.
Hendra juga mempertanyakan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Satgas Gakkumla tersebut, karena dia (Hendra_red) menilai yang dilakukan oleh Satgas Gakkumla sudah berlebihan, dengan menggunakan senjata pada saat menyita Ayam yang berdokumen lengkap dari Karantina di atas kapal.
“SOP nya seperti apa?kenapa harus menggunakan senjata laras panjang saat melakukan penyitaan Ayam di atas kapal, dampak dari tindakan oknum-oknum Satgas Gakkumla ini sudah meresahkan masyarakat sehingga masyarakat sudah tidak merasa nyaman ketika berada di atas kapal, saya minta kepada Danlantamal VIII agar dapat menegur anggotanya yang sudah meresahkan masyarakat”, tegas Hendra
(Ecang)