Diduga Korupsi Pembangunan 6 Rumah Ibadah dan Gedung Mentalitas Pancasila Universitas Manado, Haryanto Temui PPK

MANADO, Edisisatu.com, – Hariyanto salah satu pegiat Anti Korupsi yang juga sebagai masyarakat dan pelapor dugaan korupsi pusat pembangunan mentalitas Pancasila baru-baru ini mengunjungi Unima Tondano.

Dia datang bertemu langsung pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menanyakan alasan proyek ini tidak selesai.

“Sebagai masyarakat yang anti terhadap korupsi datang menanyakan hal ini, apalagi rencananya di tempat itu bakal dibangun beberapa rumah ibadah,” jelasnya Sabtu (24/6/2023).

Heriyanto ikut juga menanyakan apa yang menjadi permasalahan sehingga waktu 111 hari kalender pekerjaan ini tak mampu menyelesaikan pekerjaan ini

“Mereka menjawab segala upaya sudah di lakukan, memberikan masukan, teguran lisan sampai tertulis sudah dilakukan tapi diabaikan,” jelasnya

Selain itu Heriyanto ikut menayakan alasan ada pencarian uang 50 persen sebesar Rp 29 miliar, padahal progres kerja baru mencapai 20 persen.

“Mereka jawab katanya itu diberikan atas dasar laporan pengawas, saya jadi heran,” ujarnya

Sementa itu Heriyanto menayakan alasan masih ada pekerjaan dilokasi padahal kontrak sudah di berhentikan.

“Kata mereka udah di berikan surat pemberhentian tetapi masih tetap kerja,” jelasnya

Sebelumnya, Heriyanto bersama beberapa warga dan toko masyarakat datang melaporkan indikasi korupsi ini pada Senin (19/6/2023).

Laporan tersebut sudah diterima langsung oleh PTSP Kejati Sulut atas nama Olivia Koraag.

Dalam keterangannya, Heriyanto mengatakan pembagunan ini bersumber dari dana APBN dengan kode LPSE 140160626 pagu Rp. 82 miliar.

Kategori pekerjaan konstruksi, dengan kode kontrak 3463 UN41/023.17/2022 tanggal berkontrak 12 September 2023, lama pelaksanaan 111 hari dan nilai penawaran Rp 64.9 miliar.

“Proyek ini pekerjaan ini seharusnya sudah selesai pada akhir Desember 2022 di mana masyarakat sudah dapat memanfaatkan pada awal tahun 2023. tetapi pada kenyataannya sampai pada hari ini masih belum ada tanda tanda selesai,” jelasnya

Lanjutnya, akibat dari keterlambatan ini ada potensi pelanggaran UU no 2 tahun 2017 Tetang jasa konstruksi pada pasal 54.

Heriyanto mengatakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penyedia jasa/sub penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu sebagai mana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.

“Selain itu pula ada potensi sisa hasil tender sebesar Rp 17,004,000,000 yang tidak terserap dan ada kewajiban denda keterlambatan dari sebesar 1/1000 per hari, sebagai mana di atur dalam UU yang diperkirakan Rp 65 juta perhari berpotensi tidak disetorkan sebagai PNBP,” jelasnya

Dia pun meminta kepada Kajati Sulut untuk memberikan atensi khusus dalam mengusut mengingat potensi kerugian negara dan pembangunan.

“Ini merupakan pembinaan mentalitas Pancasila tak seharusnya dikotori dengan perilaku korupsi.” tandasnya.

(Opies)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *