Diduga Berkedok Pematangan Lahan, Oknum Pekerja di Citraland Diam – diam Jual Tanah Galian

MANADO, Edisisatu.com, – Proyek pekerjaan galian pematangan lahan milik Citraland di jalan Mangga Kecamatan Tingkulu Kota Manado menuai kritikan publik.

Pasalnya aktifitas hilir mudik angkutan dump truk bermuatan material tanah dari lokasi galian pematangan lahan tersebut melewati pemukiman warga penduduk Kota Manado kerap meninggalkan tanah sehingga mengakibatkan jalan berdebu dan  berterbangan.

Sebelumnya masyarakat pengguna jalan sudah beberapa kali mengeluhkan banyaknya debu beterbangan dan mengakibatkan pencemaran udara yang berdampak serius bagi kesehatan warga setempat serta masyarakat pengguna jalan yang lewat.

Tak hanya itu, dampak lain juga terlihat saat hujan dimana sebagian air bercampur tanah dan teras (lumpur) yang keluar dari dalam lokasi galian pematangan lahan itu, masuk ke drainase kemudian mengalir sampai ke sungai sehingga material tanah mengandung teras ini, mengendap menjadi sendimen yang nantinya akan mengakibatkan sungai dangkal dan berpotensi banjir di Kota Manado.

Diketahui pekerjaan galian pematangan lahan milik Citraland ini, sudah berlangsung lama, bahkan ada beberapa rumah yang ikut terdampak dari kegiatan pematangan lahan tersebut dikarenakan rumah mereka berpotensi longsor kalau hujan lebat.

Parahnya lagi dari hasil investigasi beberapa media di lapangan salah satu sopir dump truck yang diduga bekerja di pihak Citraland katakan bahwa tanah galian dilokasi tersebut, sering di jual dengan harga bervariasi. Jika hanya tanah biasa dijual sebesar Rp 20.000 dan tanah yang bercampur teras di kisaran Rp. 150.000 Rupiah.

Dengan adanya hal tersebut diduga pihak Citraland membuka Galian C yang berkedok Pematangan Lahan dengan Proses cut and fill (pemangkasan dan pengisian) menggunakan alat berat Excavator.

Pihak Citraland bapak Abdul Kamid saat di mintai tanggapan dari salah satu media terkait masalah tersebut, mengatakan, “Kalau jual tanah ndak tau, di situ dikasih baliho ambil tanah gratis,” tulisnya dalam pesan Whatsapp.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) Eddy Mandagi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait izin lingkungan mengatakan, ” Kalau kegiatan yang Citraland so ada dokumen amdal dan untuk.keluhan masyarakat nanti akan di tinjau ,’ tandasnya – MI

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *