MANADO, Edisisatu.com, – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) terus berupaya meluruskan gonjang – ganjing polemik tentang pembelian Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Ketua DPC V Hiswana Migas Kota Manado, Sonny Bongkriwan mengatakan, kewajiban KTP dan KK merupakan syarat pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khusus untuk LPG bersubsidi 3 kg.
“Tujuannya agar benar-benar tepat sasaran,” ujar Sonny, Selasa (18/7/2023) siang.
Pembatasan LPG 3 kg sendiri kata Sonny, sudah diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata by name by address.
Lanjut dia, pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
“Proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Artinya setelah itu, kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan pada tahun 2024,” tutur Sonny.
Lantas bagaimana untuk pendaftaran subsidi tepat LPG 3 kg?
Sonny mengungkapkan, bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).
“Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya,” jelas Sonny.
Dia mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.
“(Diperlukan) KTP dan KK, betul (registrasi) di sub penyalur,” tambahnya.
Pada bagian lain, Sonny menegaskan kuita LPG 3 kg sejauh ini masih aman. Harga di agen dan pangkalan juga masih stabil.
“Tidak ada krisis di lapangan. Mungkin sesuatu yang sifatnya situasional dan temporal di titik tertentu. Secara umum kuota LPG 3 kg aman. Kalau ada keluhan bahwa LPG sudah Rp25 ribu, itu berarti warga membeli di warung. Bukan di pangkalan. Kalau di warung bukan lagi ranah Hiswana Migas,” jelas Sonny
(*/Opies)