Bahas Masa Jabatan Kades, Baleg Sepakati Revisi UU Desa

JAKARTA, Edisisatu.com, – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Pleno Baleg dengan agenda pandangan mini fraksi-fraksi, Senin (3/7/2023).

Dilansir dari berbagai sumber, Sebanyak sembilan fraksi sepakat membawa usulan perubahan UU Desa itu ke Rapat Paripurna terdekat. Salah satu poin yang dibahas adalah soal masa jabatan kepala desa (kades).

“Yang paling krusial itu terkait dengan masa jabatan kepala desa, itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan. Kalau di Undang-Undang No 6/2014 itu, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode. Sama 18 tahun, cuma periodesasinya kita ubah,” kata Achmad Baidowi dilansir laman resmi DPR RI, Senin (3/7).

Menurut Baidowi, penambahan masa jabatan dibutuhkan untuk memberi waktu konsolidasi kepada para kades. Mengingat, pemilihan kades umumnya berdampak konflik sosial berkepanjangan. Sehingga masa jabatan enam tahun dinilai tidak cukup bagi para kades untuk menyelesaikan ketegangan serta melaksanakan program pembangunan.

Revisi UU Desa ini sempat jadi polemik beberapa bulan terakhir. Pada Selasa (17/1/2023), para kades menggelar demonstrasi di sekitaran Gedung DPR RI, Jakarta. Mereka menuntut DPR mengubah sejumlah pasal dalam UU Desa, terutama soal masa jabatan kades, yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun, dan soal dana desa.

“Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi UU No. 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang saat itu menemui para kades.

Pembahasan revisi UU Desa pun akhirnya bergulir di Baleg, enam bulan setelah demonstrasi para kades tersebut. Baleg membentuk tim panitia kerja (panja) beranggotakan 40 orang wakil rakyat yang memulai penyusunan draf RUU Desa. Mereka memulai rapat pertama kali pada 19 Juni, lalu 22 Juni hingga terakhir 3 Juli 2023 kemarin.

(Opies)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *