BOLMONG, Edisisatu.com, – Dugaan kasus korupsi kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Kali ini, kasus tersebut melibatkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terkait proyek pengadaan mesin pencetak batako senilai 50 juta rupiah pada tahun 2023. Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di wilayah Dumoga justru diduga menjadi ajang penyelewengan anggaran.
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), melalui Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Bolaang Mongondow, Ronal Ponamon, secara resmi melaporkan dugaan pengadaan fiktif ini. Laporan tersebut diajukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa dua unit mesin pencetak batako yang seharusnya diserahkan kepada dua kelompok UKM di Dumoga hingga kini tak kunjung diterima oleh pihak yang berhak.
Menurut Ronal Ponamon, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait penggunaan anggaran di Dinas Koperasi dan UMKM tersebut.
“Anggaran sebesar 50 juta rupiah yang dialokasikan untuk pembelian dua unit mesin pencetak batako diduga dikorupsi. Hingga saat ini, kedua mesin tersebut tidak pernah sampai kepada kelompok UKM yang seharusnya menerima,” ungkapnya dalam keterangan pers.
Pengadaan mesin tersebut dikerjakan oleh sebuah perusahaan bernama CV. Tr, yang saat ini juga menjadi topik pembicaraan. Dugaan kuat bahwa pengadaan ini bersifat fiktif semakin diperkuat dengan tidak adanya barang bukti fisik dari pengadaan tersebut di lapangan. “Ini adalah bentuk penyelewengan yang sangat merugikan masyarakat, terutama para pelaku UKM yang seharusnya mendapat manfaat langsung dari bantuan pemerintah ini,” tambah Ronal.
Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan JPKP berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan cepat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat segera dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, masyarakat dan pelaku UKM di Dumoga berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa hak mereka untuk mendapatkan dukungan dalam mengembangkan usaha dapat terealisasi. Dugaan korupsi ini menjadi cerminan tantangan serius yang masih dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.**(red)